Kapolda Lampung Bongkar Kasus Curanmor yang Tewaskan Bripka Arya Supena

Lampung, Redaksisatu.Id.Batubara — Kapolda Lampung Helfi Assegaf memimpin langsung press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang menyebabkan gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor sekaligus penembakan terhadap korban.

Dua tersangka yang diamankan yakni Bahroni alias Bah alias Roni dan Hamli alias Ham.

Tersangka Hamli ditangkap pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur oleh tim gabungan Polda Lampung bersama jajaran Polres terkait.

olda

Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka disebut melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

Sementara itu, tersangka utama sekaligus pelaku penembakan terhadap Bripka Arya Supena, yakni Bahroni alias Roni, berhasil diamankan pada Jumat, 15 Mei 2026 di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka disebut melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang dinilai membahayakan petugas sehingga aparat kembali melakukan tindakan tegas dan terukur.

olda

Setelah diamankan, tersangka kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya helm milik korban, kunci letter T yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor, sandal milik tersangka yang tertinggal di lokasi kejadian, senjata api jenis HS 9 mm milik korban, amunisi, senjata api rakitan milik tersangka, senjata tajam, sepeda motor yang digunakan pelaku, telepon genggam, hingga 13 file rekaman CCTV.

Rekaman CCTV tersebut disebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Red/Rel).

Sumber: Humas Polda Lampung

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news