KAI Sumut Tutup 6 Perlintasan Ilegal, Langkah Tegas Cegah Kecelakaan Kereta

Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara menutup enam titik perlintasan sebidang tidak resmi di sejumlah wilayah operasionalnya sebagai langkah meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Penutupan dilakukan bertepatan dengan momentum libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus yang menyebabkan peningkatan mobilitas masyarakat menggunakan transportasi kereta api.

Plt Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

Menurutnya, penutupan akses ilegal dilakukan secara bertahap demi mengurangi potensi insiden antara kereta api dan pengguna jalan, terutama saat volume perjalanan meningkat selama libur panjang.

“Penertiban perlintasan dilakukan secara bertahap untuk mengurangi potensi kecelakaan serta memastikan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Anwar di Medan, Kamis (14/05/2026).

Enam titik perlintasan yang ditutup tersebar di beberapa daerah. Di Kota Tebing Tinggi, penutupan dilakukan di KM 82+100 lintas Tebing Tinggi–Lidah Tanah dan KM 03+200 lintas Tebing Tinggi–Bajalingge.

Sementara di Kabupaten Asahan, penutupan berada di KM 21+300 dan KM 22+400 lintas Teluk Dalam–Puluraja.

Sedangkan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, akses ilegal yang ditutup berada di KM 39+500 dan KM 39+900 lintas Puluraja–Aek Loba.

Selain melakukan penutupan fisik, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumatera Utara juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuat akses jalan ilegal di sekitar jalur rel kereta api.

KAI menegaskan pentingnya kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai regulasi yang mengatur prioritas perjalanan kereta api.

Berdasarkan data yang disampaikan, sepanjang tahun 2024 tercatat 45 insiden di perlintasan sebidang. Angka tersebut sempat turun menjadi 11 kejadian pada 2025.

Namun hingga April 2026, jumlah insiden kembali meningkat menjadi 15 kasus. Dari total kejadian tersebut, sebanyak 12 insiden terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.

Karena itu, KAI Divre I Sumatera Utara bersama para pemangku kepentingan terus melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat agar lebih disiplin saat melintasi rel kereta api.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman sebelum melintas di jalur kereta.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, operator dan masyarakat,” kata Anwar. (F).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news