Medan, Redaksisatu.Id.Batubara – Sidang kasus dugaan pemalsuan 54 lembar cek Bank Mandiri senilai Rp123 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/05/2026). Dalam persidangan itu, majelis hakim menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum pihak bank dalam proses pencairan dana bernilai fantastis tersebut.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Tepi (41), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk. Ia mengakui uang hasil pencairan cek palsu dipakai untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, terdakwa membantah bekerja sama dengan pihak bank saat proses pencairan dana berlangsung.
Majelis hakim yang dipimpin Lifiana Tanjung mempertanyakan bagaimana puluhan cek dengan nilai besar bisa dicairkan tanpa verifikasi ketat dari pihak bank. Terlebih, tanda tangan pada cek tersebut disebut berbeda dengan tanda tangan asli direktur perusahaan.
“Apa ada bermain dengan orang bank? Karena biasanya pihak bank tidak mudah mengeluarkan uang dalam jumlah besar,” ujar hakim dalam persidangan.
Pertanyaan hakim itu tidak dijawab oleh terdakwa. Tepi hanya terdiam saat dimintai penjelasan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana tersebut.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, menyebut kerugian perusahaan akibat kasus tersebut mencapai Rp123,2 miliar. Hingga kini, perusahaan disebut belum menerima pengembalian dana dari terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Daniel mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tanda tangan dalam 54 bilyet cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli milik direktur utama perusahaan.
Dana hasil pencairan cek itu disebut dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ. (F).

