Sidikalang, Redaksisatu.Id.batubara — Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mewakili Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2026-2046. Nota pengantar tersebut diserahkan secara resmi dalam sidang paripurna DPRD Dairi pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Dairi Halvensius Tondang. Melalui nota pengantar yang dibacakan, Bupati Vickner Sinaga menjelaskan bahwa penataan tata ruang wilayah ini adalah perencanaan pembangunan yang sangat krusial demi mempercepat kesejahteraan masyarakat Dairi yang adil dan berkelanjutan.
Ranperda RTRW Dairi ini merupakan langkah revisi atau peninjauan kembali atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dairi Tahun 2014-2034. Sebelum diajukan, pemerintah daerah telah melakukan permohonan revisi kepada Menteri ATR/BPN Republik Indonesia dan sudah mendapat rekomendasi persetujuan berupa revisi dengan pencabutan.

Pemerintah Kabupaten Dairi juga telah menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang divalidasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, pembahasan bersama telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, unsur perangkat daerah provinsi terkait, serta Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Proses pengajuan tata ruang ini juga melewati tahap klarifikasi penanganan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. Tahap ini penting untuk memastikan bahwa revisi tata ruang tersebut tidak bertujuan untuk memutihkan pelanggaran hukum yang ada.
Muatan isi dari rencana tata ruang ini mencakup wilayah perencanaan di seluruh daerah berdasarkan batas administratif yang meliputi ruang darat, udara, dan dalam bumi dengan luas kurang lebih 208.360 hektar. Tujuan besarnya adalah mewujudkan daerah Dairi yang aman dan berdaya saing tinggi sebagai pusat pengembangan agribisnis, sektor pariwisata, serta pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Kebijakan tata ruang ini nantinya meliputi pemantapan fungsi sistem perkotaan yang terintegrasi, peningkatan kualitas sarana transportasi yang maju, serta pembangunan infrastruktur untuk mendukung pusat permukiman, pertanian, dan pariwisata. Pemerintah juga fokus meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan di daerah tersebut.
Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan ekonomi sektor sekunder dan tersier yang berbasis agro dan pariwisata bernilai ekonomi tinggi. Semua ini akan dikelola secara terpadu, ramah lingkungan, berkeadilan, berkelanjutan, serta menjaga fungsi daya dukung lingkungan hidup.
Rapat paripurna penyerahan nota pengantar ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Dairi Bahagia Ginting, beserta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. (Win).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.

