Jakarta, Redaksisatu.Id.Batubara — RUU kerja sama pertahanan Malaysia dan Turki resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Jakarta pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo hadir langsung mewakili Menteri Pertahanan RI.
RUU kerja sama pertahanan Malaysia dan Turki resmi disahkan DPR RI sebagai komitmen nyata pemerintah dalam memperkuat payung hukum diplomasi militer internasional. Pertemuan penting tingkat tinggi ini berfokus pada pengambilan keputusan tingkat dua atas dua rancangan undang-undang strategis.

RUU kerja sama pertahanan Malaysia dan Turki resmi disahkan DPR RI setelah melewati berbagai tahapan pembahasan yang mendalam. Rancangan aturan pertama mengatur kerja sama dengan Pemerintah Malaysia, sedangkan rancangan aturan kedua menyangkut persetujuan pertahanan dengan Pemerintah Republik Turki.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Sukartono Suratto menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah melibatkan para ahli, akademisi, serta kementerian terkait. Seluruh fraksi di Komisi I menyetujui kedua RUU tersebut untuk memperkokoh stabilitas geopolitik dan transfer teknologi industri pertahanan.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang membacakan pendapat akhir Presiden menyampaikan persetujuan penuh atas pengesahan aturan tersebut. Pimpinan DPR RI Puan Maharani kemudian mengetok palu pengesahan kedua RUU tersebut menjadi Undang-Undang resmi negara.
Pihak Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa hadirnya undang-undang baru ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi Indonesia. Hubungan kerja sama militer dengan Malaysia dan Turki dipastikan akan terus berjalan atas dasar prinsip saling menghormati dan menguntungkan. (Red/Rel)
Sumber: Biro Infohan Setjen Kemhan

