Pengedar Sabu Berinisial WA Berhasil Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sergai di Kawasan Sei Buluh

Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara — Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai, Polda Sumatera Utara, mengambil tindakan tegas dalam memberantas peredaran obat terlarang. Petugas kepolisian menangkap seorang pria berinisial WA yang diduga kuat berprofesi sebagai penjual atau pengedar sabu. Proses penangkapan ini dilakukan di kawasan Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, pada Senin (08/06/2026) sore.

Pengedar Sabu Berinisial WA ini ditangkap setelah pihak kepolisian menerima aduan resmi dari warga sekitar. Warga setempat mengaku merasa sangat terganggu dan resah dengan adanya kegiatan jual beli narkoba di lingkungan mereka. Kapolres Sergai melalui Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut pada Jumat (12/06/2026).

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lapangan setelah mengumpulkan informasi lengkap. Petugas Sat Res Narkoba kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku WA yang saat itu posisinya sedang berada di dalam sebuah rumah di Desa Sei Buluh. Pelaku tidak dapat mengelak saat petugas seragam cokelat datang mengepung tempat persembunyiannya.

Petugas kepolisian langsung melakukan pemeriksaan badan dan menggeledah pakaian pelaku setelah berhasil mengamankannya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim operasional menemukan sejumlah barang bukti yang sengaja disimpan oleh pelaku di dalam kantong baju bagian sebelah kiri. Pelaku menyembunyikan barang haram itu agar tidak mudah diketahui oleh orang lain.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas di antaranya adalah satu buah plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto seberat 0,87 gram. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu buah kaca pirek, satu buah alat sekop yang dibuat dari plastik, satu buah dompet berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam atau HP milik pelaku.

Pelaku WA beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi langsung dibawa ke markas komando untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas tindakan kriminalnya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara. (Rasum).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news