Jakarta l Redaksisatu.Id.batubara
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada 2 (dua) penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Dua penyelenggara pemilu tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Dina Mariana.

Deden Firmansyah berstatus sebagai Teradu I dalam perkara nomor 148-PKE-DKPP/V/2025. Ia terbukti bertindak tidak optimal dalam mendistribusikan Formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK kepada masyarakat secara menyeluruh di Kabupaten Kapuas, khususnya di Kecamatan Mantangai yang pengembaliannya berjumlah 12.837 Formulir.

Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Dina Mariana yang berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan teradu III pada perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025. Ia menerima sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah. (Red/Rel).

