Pemkab Samosir Hentikan Pembangunan Tower Tanpa Izin, Tegakkan Aturan Demi Keselamatan Tata Ruang

Samosir, Redaksisatu.Id.batubara — Pemkab Samosir hentikan pembangunan tower telekomunikasi milik perusahaan Protelindo karena terbukti melanggar aturan perizinan yang berlaku di daerah setempat. Tindakan tegas berupa penyegelan dan penghentian paksa proyek ini dilaksanakan oleh tim gabungan pemerintah daerah di kawasan Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mulamula, pada hari Jumat, 10 Juli 2026.

Pemkab Samosir hentikan pembangunan tower telekomunikasi tersebut setelah tim dinas menemukan fakta bahwa bangunan pemancar sinyal itu sama sekali tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Padahal, menara pemancar ini diketahui sempat tumbang beberapa waktu lalu dan kini sedang menjalani proses pembongkaran serta perbaikan kembali oleh para pekerja di lapangan.

hen

Pemkab Samosir hentikan pembangunan tower telekomunikasi dengan menerjunkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas PMPTSP, serta Dinas Perkim. Saat tiba di lokasi proyek, tim langsung melakukan pemeriksaan surat-surat kepada penanggung jawab lapangan, namun pihak kontraktor tidak sanggup menunjukkan dokumen legalitas bangunan yang sah.

Melihat pelanggaran tersebut, petugas langsung memerintahkan seluruh tukang untuk menyetop total semua aktivitas konstruksi di area tersebut. Tak hanya menyegel lokasi, para aparat penegak perda juga ikut menyita sejumlah peralatan kerja konstruksi sebagai barang bukti sampai pihak pemilik perusahaan mengurus tuntas semua berkas administrasi perizinan.

hen

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar menegaskan bahwa operasi penertiban ini murni dilakukan berdasarkan laporan resmi dari dinas perizinan. Pemerintah daerah menyatakan tindakan tegas ini bukan untuk mempersulit masuknya investasi, melainkan demi memastikan setiap bangunan berdiri secara aman, tertib, dan sesuai hukum tata ruang.

Pihak pemda mengimbau seluruh masyarakat maupun para pelaku usaha agar selalu taat aturan dengan cara mengurus surat izin PBG terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan fisik di lapangan. Pemkab Samosir berjanji akan terus melakukan pengawasan berkala dan tidak segan untuk menindak bangunan liar lain demi menciptakan keadilan hukum bagi semua pihak. (Red/Rel)

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news