Penyelundupan Narkoba di Bengkalis Digagalkan Tim Gabungan, Sabu dan Ekstasi Rp25,6 Miliar Gagal Edar

Bengkalis, Redaksisatu.Id.Batubara — Petugas gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mematahkan taktik penyelundupan barang haram jaringan internasional. Dalam operasi besar yang digelar pada Minggu, 5 Juli, petugas meringkus seorang kurir berinisial MS berusia 28 tahun yang membawa pasokan zat terlarang senilai miliaran rupiah.

Penyelundupan narkoba di Bengkalis ini terendus berkat adanya informasi intelijen yang akurat mengenai rencana masuknya barang ilegal dari Malaysia. Tim gabungan langsung membagi tugas dengan menyisir wilayah perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi menggunakan kapal patroli laut BC 15048, sementara tim darat mengintai lokasi pendaratan.

Pengintaian di darat membuahkan hasil manis saat petugas mendeteksi pergerakan target yang sedang mengendarai sepeda motor. Petugas bergerak cepat menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut saat melintas di kawasan Jalan Utama Kelemantan-Ketam Putih untuk mencari barang bukti.

Penyelundupan narkoba di Bengkalis tersebut terbukti nyata setelah petugas memeriksa barang bawaan pelaku memakai cairan penguji khusus. Hasil tes menunjukkan barang tersebut positif sabu, dengan total temuan 10.861 gram sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, dan 496 katrid berisi cairan etomidate.

Selain menyita racun dunia tersebut, aparat di lapangan juga mengamankan sebuah ponsel milik pelaku serta uang tunai Rp1.430.000 yang dipakai sebagai ongkos jalan. Pelaku mengaku disuruh oleh seorang perantara lewat jalur laut untuk membawa barang itu menuju wilayah Pangkalan Kerinci.

MS dijanjikan upah sebesar Rp110 juta yang rencananya akan dibagi dua dengan sang perantara jika paket terlarang tersebut berhasil tiba di tujuan. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Novryansyah membenarkan penangkapan kakap ini sebagai buah kerja keras antarinstansi dalam menjaga batas negara.

Novryansyah menjelaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan negara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. Penangkapan besar ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa warga dari ketergantungan obat terlarang serta menghemat biaya rehabilitasi medis hingga Rp54,4 miliar.

Tersangka beserta seluruh barang bukti curian tersebut kini sudah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih dalam. Bea Cukai berjanji akan terus memperketat penjagaan di pintu masuk perbatasan negara guna menghalau masuknya barang haram serupa. (Red/Rel)

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news