Labusel, Redaksisatu.Id.Batubara — Pemerintah daerah mengambil langkah cepat untuk memperbarui aturan pemilihan pemimpin di tingkat desa. Langkah penyesuaian regulasi ini diwujudkan dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang disesuaikan dengan aturan hukum terbaru dari pemerintah pusat.
Ranperda Pilkades Labuhanbatu Selatan diajukan secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang. Dokumen usulan aturan baru ini diserahkan dalam rapat paripurna bersama jajaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pertemuan penting di ruang rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Ketua DPRD Ari Winata, serta jajaran Wakil Ketua DPRD yakni M. Romadon Nasution dan Irmayanti Siregar. Hadir pula Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution bersama segenap anggota dewan dan pimpinan dinas.
Unsur aparat penegak hukum dan pertahanan nasional juga ikut mengawal jalannya sidang peresmian aturan ini. Di antaranya tampak hadir Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan bersama perwakilan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan serta para staf ahli bupati.
Ranperda Pilkades Labuhanbatu Selatan ini sengaja dibuat demi menindaklanjuti lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Undang-undang tersebut mengatur tentang perubahan kedua atas aturan desa yang berimbas pada berubahnya masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia.
Bupati Fery Sahputra Simatupang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 yang lama sudah tidak cocok lagi dengan kondisi hukum saat ini. Oleh karena itu, aturan di tingkat kabupaten harus segera diubah total agar tidak berbenturan dengan perintah undang-undang yang lebih tinggi.
Pemerintah daerah berharap proses pembahasan draft aturan baru ini bisa diselesaikan dengan cepat dan lancar tanpa hambatan. Kehadiran peraturan baru ini sangat dibutuhkan untuk memberikan jaminan hukum yang pasti bagi panitia maupun calon saat pemilihan kepala desa nanti.
Selain mengusulkan aturan pilkades, rapat besar ini juga sukses mengesahkan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Anggota dewan bersama bupati sepakat menyetujui laporan keuangan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk keterbukaan pengelolaan uang rakyat.
Melalui dua agenda utama ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan ingin membuktikan keseriusan mereka dalam mengelola pemerintahan. Semua aturan kerja di daerah dipastikan harus bersih, transparan, serta tunduk sepenuhnya pada hukum yang berlaku di negara Indonesia. (Rjs).

