Ranperbup Kabupaten Asahan Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumut, Upaya Nyata Hadirkan Aturan Hukum Berkualitas

Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — Ranperbup Kabupaten Asahan diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumut lewat pelaksanaan rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan pembuatan aturan daerah yang tepat sasaran. Kegiatan penyelarasan produk hukum daerah ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut pada hari Selasa, 21 Juli 2026.

Ranperbup Kabupaten Asahan diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumut dengan membahas secara mendalam tiga rancangan peraturan sekaligus. Ketiga draf aturan tersebut mengatur tentang penataan wilayah lingkungan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026, serta perubahan rencana kerja perangkat daerah tahun 2026.

paten

Ranperbup Kabupaten Asahan diharmonisasi Kanwil Kemenkum Sumut dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah. Ferry Ferdiansyah menegaskan bahwa tahapan penyelarasan ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya aturan yang saling bertabrakan serta memastikan program daerah tetap searah dengan kebijakan pemerintah pusat.

Pihak Pemerintah Kabupaten Asahan memberikan apresiasi tinggi atas bantuan serta fasilitasi penuh dari tim kementerian hukum. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Asahan, Sekretaris Bapperida Asahan beserta jajaran, Kabag Tata Pemerintahan Setda Asahan, Camat Kisaran Barat, Camat Kisaran Timur, serta para perancang peraturan daerah.

paten

Proses jalannya diskusi teknis dipimpin langsung oleh pejabat Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kanwil Kemenkum Sumut. Tim ahli kementerian memberikan berbagai petunjuk teknis serta masukan perbaikan yang menyeluruh demi menyempurnakan isi dari ketiga dokumen rancangan peraturan bupati tersebut.

paten

Jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut baik seluruh koreksi maupun saran perbaikan yang diberikan oleh tim perancang. Rangkaian agenda rapat penting ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai tanda bukti sah bahwa seluruh tahapan pengujian aturan telah rampung dikerjakan secara transparan.

Setelah penandatanganan dokumen selesai, Pemkab Asahan diminta untuk segera memperbaiki draf sesuai catatan yang ada agar proses pengundangan aturan bisa dipercepat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum yang kuat demi mendukung kelancaran program pembangunan di Kabupaten Asahan. (F)

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news