Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Penyesuaian PNBP merek DJKI disosialisasikan secara daring pada Senin (27/07/2026) guna mendukung transformasi layanan kekayaan intelektual digital. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengikuti kegiatan ini sebagai wujud komitmen memperkuat mutu pelayanan publik di daerah.
Kegiatan strategis ini dibuka langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Dr. Fajar Sulaeman Taman. Jajaran Kanwil Kemenkum Sumut termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual ikut serta menyimak pembahasan pembaruan aturan tersebut.

Perubahan tarif PNBP permohonan merek merupakan langkah adaptif pemerintah dalam memperkuat platform teknologi informasi. Penyesuaian ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi serta pemeriksaan substantif merek agar berjalan jauh lebih lancar.
Pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bakal diterapkan dalam proses pengujian merek. Penggunaan AI ini bertujuan membuat pemeriksaan menjadi lebih akurat, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang baik bagi masyarakat.

Pengembangan sarana digital ini diharapkan memudahkan warga dalam mendaftarkan hak atas merek usaha mereka. Kemudahan akses layanan tersebut diyakini mampu mendorong kesadaran warga Sumatera Utara untuk melindungi aset kekayaan intelektual secara sah. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

