Jakarta l Redaksisatu.Id.batubara
Sosok Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008, Burhanuddin Abdullah menjadi sorotan publik karena menerima penghargaan dari Presiden Prabowo Subianto pada Senin (25/8/2025) kemarin.
Status Burhanuddin Abdullah sebagai mantan narapidana kasus korupsi membuat penghargaan tersebut terasa kelam di tengah demo warga di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat berisi teriakan pembubaran parlemen.
Burhanuddin Abdullah terjerat kasus tahun 2008 karena terlibat korupsi dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar.
Dalam perkara tersebut, Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 29 Oktober 2008.
Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 250 juta.
Dalam perkara korupsi ini, hakim menilai Burhanuddin Abdullah bersama anggota Dewan Gubernur BI telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik YLPPI senilai Rp 100 miliar.
Dana itu digunakan untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta amendemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI).
Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan para Deputi Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Hakim menyebutkan, Burhanuddin bersalah lantaran menyetujui pengambilan dana YPPI, meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain.
Burhanuddin Abdullah mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Prabowo Subianto di Istana Negara pada Senin (25/8/2025).
Mahaputera Adipradana adalah salah satu kelas tanda kehormatan tertinggi di Indonesia yang diberikan oleh Presiden kepada individu yang dianggap berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara. (Red/Rel).
Sumber: tribunnews

