Binjai, Redaksisatu.Id.batubara — Upaya mengoptimalkan potensi karya cipta serta inovasi daerah agar bernilai ekonomi tinggi terus digencarkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Binjai menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Aula Pemko Binjai, Senin (24/08/2026).
Kanwil Kemenkum Sumut dan Pemko Binjai Perkuat Ekosistem Kreatif ini berfokus pada pemberdayaan kekayaan intelektual, pengembangan kawasan karya cipta, serta edukasi pembayaran royalti atas penggunaan karya komersial. Rangkaian acara dibuka dengan laporan Ketua Pelaksana oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kota Binjai. Kakanwil menegaskan inovasi merupakan sumber daya tak terbatas yang sanggup menggerakkan ekonomi daerah apabila dikelola dengan tepat serta diimbangi kepastian hukum bagi para pencipta.
Wali Kota Binjai Amir Hamzah yang hadir langsung membuka agenda tersebut menekankan bahwa kekayaan daerah juga bersumber dari ide dan kreativitas warga. Pemko Binjai berkomitmen memberikan pelindungan dan edukasi bagi seniman, pelaku UMKM, serta komunitas kreatif agar produk yang dihasilkan memiliki identitas dan kepastian hak.

Kegiatan FGD ini diisi oleh tiga narasumber ahli di bidangnya. Analis Hukum Ahli Madya DJKI Wahyu Jati Pramanto mengupas pengoptimalan pelindungan kawasan karya cipta, sementara Sekretaris Umum LMKN M. Bigi Ramadha Putra memaparkan mekanisme tata kelola serta distribusi royalti lagu dan musik komersial.
Selain itu, Gunawan dari Sanggar Kreatif Bunga Matahari membagikan pengalaman mengolah bahan limbah bambu dan batok kelapa menjadi produk bernilai seni tinggi. Sinergi ini diharapkan dapat mengubah karya kreatif masyarakat Kota Binjai menjadi aset bernilai yang mendongkrak kesejahteraan ekonomi daerah. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

