Bupati Batu Bara Didesak Usut Hak Tunjangan BPD Medang yang Menunggak

Batu Bara, Redaksisatu.Id.Batubara — Hak tunjangan BPD Medang di Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, sampai saat ini belum juga dibayarkan. Masalah keuangan ini sudah terjadi sejak tahun 2024 hingga tahun 2025.
BPD Medang melayangkan surat teguran kedua agar persoalan ini segera diselesaikan. Langkah ini diambil karena surat pertama yang dikirim pada 24 Agustus 2026 tidak mendapatkan respons.
BPD Medang menilai Kepala Desa Medang, Lukman, sengaja bungkam atas masalah anggaran ini. Padahal, uang tunjangan tersebut masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes.
Pertemuan resmi sebenarnya pernah dibuat di Balai Desa Medang pada 24 Juli 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Medang Deras bersama Sekretaris Camat, M. Reza Akmal, S.H.
tunj
Kepala Desa Medang, Lukman, tidak hadir dalam rapat penting tersebut. Hal ini membuat masalah pembayaran tunjangan menjadi semakin tidak jelas.
Kekosongan jabatan camat di Kecamatan Medang Deras membuat media mencari konfirmasi kepada Sekretaris Camat, M. Reza Akmal, S.H. Namun, Reza belum mau memberikan jawaban resmi terkait masalah hak keuangan ini.
Reza merasa belum punya wewenang untuk memberikan penjelasan lengkap. Alhasil, masalah tunjangan anggota BPD ini terus menggantung tanpa kepastian.
Dokumen APBDes Medang kini menjadi sorotan utama dalam masalah ini. APBDes wajib dijalankan secara jujur, terbuka, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BPD Medang adalah lembaga resmi pemerintah desa yang sah. Masalah tunjangan BPD tidak boleh dianggap sebagai urusan sepele atau masalah internal belaka.
Aturan tunjangan BPD sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 57. Nilai tunjangan harus disesuaikan dengan aturan yang dibuat oleh Peraturan Bupati.
tunja
Pemeriksaan dokumen APBDes 2024 dan 2025 harus segera dilakukan. Langkah ini penting untuk melihat apakah dana tunjangan memang dianggarkan atau justru dicairkan ke pihak lain.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M., sempat dicoba untuk ditemui. Namun rapat yang sudah dijadwalkan mendadak batal karena Hasrul harus pergi ke Pematangsiantar.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana desa. Pengawasan ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku 27 Maret 2026.
Masyarakat dan anggota BPD Medang meminta Bupati Batu Bara untuk turun tangan langsung. Bupati diharapkan bisa memeriksa pengeluaran dana desa secara terbuka dan adil.

tunja

Nazaruddin, salah satu anggota BPD Medang, meminta Bupati Batu Bara memberi perhatian khusus. Ia ingin agar pengelolaan uang desa bisa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Nazaruddin menegaskan bahwa pemeriksaan alur uang desa harus dilakukan sampai tuntas dari perencanaan hingga bukti pembayaran.
“Saya minta Bupati Batu Bara agar memberikan perhatian lebih atas kasus dana desa ini, agar ke depannya tata kelola keuangan desa berjalan sesuai dengan aturan dan peraturan,” ujar Nazaruddin kepada Awak Media ini, Sabtu (12/09/2026).
Pemerintah Desa Medang harus bisa membuktikan bukti transfer dan buku kas desa. Jika uang sudah cair tetapi belum sampai ke BPD, harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. (Red).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news