Gebrakan Hukum PBH PERADI Ancam Laporkan Sengketa Lahan Kebun Bahilang ke KPK

Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara — Gebrakan hukum PBH PERADI siap mengguncang penanganan kasus sengketa lahan di Sumatera Utara. Pengurus Pusat Bantuan Hukum ini mengancam akan membawa perkara perselisihan tanah Kebun Bahilang ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Langkah tegas ini bakal ditempuh jika pihak BPN Sumatera Utara tetap diam dan membisu.
Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Reformasi Karya Sejati atau KTRS menjadi korban dalam sengketa ini. Ketua PBH PERADI Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi Dedi Suheri S.H. bersama Sekretaris Ikhwan Khairul Fahmi S.H., pada Rabu, 16 September 2026, menegaskan komitmennya membela warga yang terhimpit kekuatan korporasi besar. Desakan resmi pun telah dilayangkan melalui Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Nomor 002/PBH.PERADI-DPC/P/IX/2026 kepada Kakanwil BPN Sumut pada 9 September 2026.
Akar masalah perselisihan ini berawal dari areal bekas konsesi perkebunan karet milik kolonial NV. United Serdang Sumatra Rubber Plantation Ltd. seluas ±1.304,8 hektare yang haknya berakhir lewat SK Menteri Agraria No. SK.158/Ka tahun 1961 dan SK No. SK/22/HGU/65 tahun 1965. Sejak saat itu, status tanah otomatis kembali dikuasai penuh oleh negara.
Namun, melalui SK Mendagri No. SK.23/HGU/DA/1986 dan SK No. SK.178/DJA/1986 tertanggal 17 Mei 1986, PT. Nusa Pusaka Kencana atau PT. NPK hanya memperoleh HGU seluas 1.018,74 hektare atas Kebun Bahilang. Sementara lahan seluas ±286,06 hektare secara tegas dikecualikan dari HGU dan ditetapkan sebagai objek landreform untuk diredistribusikan kepada masyarakat. Sayangnya, PT. NPK diduga masih terus menguasai lahan milik warga tersebut hingga berlarut-larut selama dua dekade.
Pada tahun 2006, KTRS dan PT. NPK sempat sepakat melakukan pengukuran ulang batas HGU dan areal garapan masyarakat yang ditindaklanjuti BPN Sumut. Kendati demikian, hasil pengukuran BPN pada Maret 2007 yang mencatat area penguasaan PT. NPK mencapai 1.061,17 hektare ditolak keras oleh warga dan dipertegas melalui surat keberatan resmi Bupati Serdang Bedagai Nomor 593/1304 tertanggal 26 Juni 2007.
Pengacara KTRS, Wawan, membeberkan tiga tuntutan utama kepada BPN, yakni segera menyelesaikan masalah objek landreform, turun ke lapangan melakukan inventarisasi ulang, serta merealisasikan redistribusi tanah kepada petani yang berhak. Jika BPN tidak menindaklanjuti desakan ini, tim kuasa hukum siap melaporkan dugaan penguasaan ilegal ini ke KPK guna mengusut penerbitan HGU awal PT. NPK. Dedi Suheri juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan membela rakyat kecil demi tegaknya keadilan. (Rasum).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news