Gebrakan Kemenkum Sumut Gembleng Paralegal, Fokus Tuntaskan Konflik Tanah dan Ketertiban

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Gebrakan Kemenkum Sumut dalam meningkatkan kualitas bantuan hukum kembali diwujudkan melalui pembekalan intensif bagi puluhan paralegal. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Penyuluhan Hukum khusus untuk menggembleng para anggota Pos Bantuan Hukum atau Posbankum se-Sumatera Utara.
Acara pembekalan hukum ini dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026. Kegiatan berlangsung secara hibrid dari Lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkum Sumut di Medan.
Fokus utama pelatihan kali ini tertuju pada penguatan pemahaman seputar hukum pertanahan di daerah. Para peserta juga dibekali tata cara penanganan gangguan ketertiban umum di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah. Beliau menyampaikan poin-poin penting mengenai peran strategis paralegal di tengah warga.
Ferry Ferdiansyah menekankan pentingnya pemberian kemampuan teknis kepada para paralegal di lapangan. Pembekalan ini sangat berguna saat mereka harus menyelesaikan sengketa tanah warga tanpa harus masuk ke ranah pengadilan.
kementerian
Paralegal dinilai menjadi garda terdepan untuk mendinginkan dan meredam potensi bentrok hukum di lingkungan masyarakat. Pelatihan ini bertujuan membentuk kecakapan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.
Melalui pendekatan ini, para pembela warga di Posbankum diajarkan untuk memahami batasan aturan hukum yang berlaku. Pemahaman ini penting agar penanganan masalah ketertiban umum tidak melanggar aturan.
Pihak panitia menghadirkan dua orang Penyuluh Hukum dari Kanwil Sumut sebagai pemateri utama. Pemateri pertama adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya bernama Lamria Fitriani Manalu.
Lamria memaparkan secara rinci mengenai akar penyebab utama serta faktor pemicu timbulnya sengketa tanah. Ia juga menjelaskan peran nyata yang wajib diambil paralegal saat mengawal warga desa.
Sesi materi berikutnya diteruskan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ariston Turnip. Ia mengupas secara mendalam berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang kerap terjadi di tengah pemukiman.
Ariston turut menjelaskan bentuk sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada para pelanggar ketertiban. Strategi penyelesaian perselisihan secara damai dan efektif turut diajarkan kepada peserta.
Jalannya sesi diskusi antar peserta berlangsung cukup dinamis di bawah panduan moderator Davin Hansel Pasaribu. Para pengurus Posbankum dari berbagai penjuru Sumut aktif bertanya mengenai kasus nyata.
Peserta memanfaatkan momen ini untuk mencari jalan keluar atas kendala hukum yang sering mereka jumpai saat bertugas. Saling tukar pengalaman membuat suasana pelatihan makin hidup.
Rangkaian acara pelatihan ini ditutup dengan penyampaian apresiasi tinggi dari Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Sumut. Pengelola acara bangga melihat semangat belajar para peserta dari awal hingga selesai.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menaruh harapan besar pada hasil pelatihan ini. Beliau ingin pengetahuan para paralegal di seluruh Sumatera Utara makin tangguh dan merata.
Peningkatan kemampuan ini diharapkan bisa mempercepat hadirnya layanan keadilan bagi masyarakat kecil. Warga yang menghadapi masalah hukum di tingkat desa kini bisa mendapatkan pendampingan yang ramah dan tepat. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news