Skandal SK BPD Medang Terbengkalai 2 Tahun, Abpednas Ultimatum Bupati Batu Bara

Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Penanganan masalah administrasi Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Medang di Kecamatan Medang Deras yang terus mengambang tanpa kepastian memicu kemarahan publik. Sikap pasif dari pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara kini mendapat kecaman terbuka dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Batu Bara.
Desakan keras tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC Abpednas Batu Bara, Mukhlisun. Ia meminta Kepala Daerah Kabupaten Batu Bara untuk segera mengambil alih dan menyelesaikan kerumitan yang sudah terbengkalai selama lebih dari dua tahun ini.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Inspektorat Batu Bara dianggap gagal total dalam menghadirkan jalan keluar yang memiliki kepastian hukum bagi BPD Medang.
Keterangan resmi ini disampaikan Mukhlisun saat dihubungi oleh awak media melalui jaringan telepon pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Mukhlisun menegaskan bahwasanya instansi pemerintah di tingkat daerah dilarang keras membiarkan kerancuan dokumen tata kelola di desa terus menggantung tanpa arah yang pasti.
Persoalan ini bukan sekadar urusan lembaran kertas formal biasa, melainkan menyangkut keabsahan hukum lembaga serta kelancaran jalannya roda pemerintahan desa.
Organisasi Abpednas Batu Bara menuntut pimpinan daerah segera memanggil pihak terkait dan menerbitkan keputusan tertulis mengenai penetapan SK mana yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang serta membatalkan SK BPD Medang keluaran Camat Medang Deras apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku.
Langkah konkret harus secepatnya diambil oleh pemerintah demi mengembalikan posisi dan wewenang BPD Medang agar bisa beroperasi kembali secara maksimal.
Nama baik dan kehormatan BPD Desa Medang wajib dipulihkan supaya fungsi pengawasan, pembuatan peraturan desa, hingga pembahasan anggaran dapat berjalan normal sesuai koridor hukum.
Kinerja Inspektorat Batu Bara dalam menangani kekacauan ini turut dipertanyakan secara tajam oleh Mukhlisun.
Sebagai badan pengawasan internal pemerintah, Inspektorat semestinya menjalankan kewajiban pengawasan, pemeriksaan, peninjauan ulang, serta evaluasi pada pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Ketidakmampuan memberikan kepastian hukum hingga saat ini memunculkan keraguan besar mengenai efektivitas pengawasan pada proses penerbitan SK BPD Medang.
Mukhlisun mempertanyakan apakah tim pengawas internal tidak bisa mendeteksi adanya dugaan praktek mal administrasi dalam pembuatan dokumen oleh Camat Medang Deras.
Apabila pembiaran terhadap ketidakjelasan ini terus dilanjutkan, hal itu dikhawatirkan menjadi contoh buruk bagi keberlangsungan 141 desa lain di wilayah Kabupaten Batubara.
Pemerintah daerah dituntut menjamin seluruh keputusan administrasi hanya diproduksi oleh pejabat yang memang mengantongi kewenangan sah menurut undang-undang.
Langkah tegas sangat diperlukan agar tidak timbul benturan wewenang yang bisa merusak kerja dan fungsi kelembagaan di tingkat desa.
Aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 mengenai Badan Permusyawaratan Desa turut menjadi sorotan utama Abpednas.
Ketentuan pada Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) secara jelas menyebutkan bahwa pengesahan anggota BPD merupakan wewenang mutlak melalui keputusan bupati atau wali kota.
Landasan hukum tersebut semestinya dipakai oleh jajaran pemerintah daerah untuk menilai kembali sah atau tidaknya penerbitan SK BPD Medang yang kini bermasalah.
Permasalahan serius ini membutuhkan langkah pemeriksaan dari sisi administrasi dan hukum secara menyeluruh, bukan sekadar jawaban lisan atau pembiaran yang memperpanjang ketidakpastian.
Oleh karena itu, Mukhlisun mendesak pimpinan daerah mengambil tindakan nyata dengan menggerakkan seluruh dinas terkait untuk memastikan keabsahan berkas yang diperdebatkan.
Penetapan tindak lanjut yang berdasar pada aturan hukum perlu segera dibuat demi mencegah kejadian serupa terulang di wilayah desa lainnya.
Kekacauan dokumen SK BPD Medang ini menjadi pembuktian bagi ketegasan Pemerintah Kabupaten Batubara dalam mewujudkan tata kelola desa yang teratur, terbuka, dan bertanggung jawab.
Warga setempat sangat berharap pimpinan daerah tidak mendiamkan masalah ini berlarut-larut tanpa penanganan jelas.
Penyelesaian yang transparan sesuai aturan hukum menjadi kunci utama untuk memulihkan rasa percaya masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah daerah.
Kejadian ini hendaknya dijadikan sarana evaluasi total bagi kinerja Inspektorat dan DPMD Batu Bara dalam menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan administrasi desa.
Sampai berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Inspektorat, maupun DPMD mengenai penyelesaian masalah ini belum terdapat pada bahan wawancara. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang dan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukum SK BPD Medang. (Red/N).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news