Penanganan Over Kapasitas Lapas, BNN Lakukan Langkah Konkret Lewat Skema Rehabilitasi Warga Binaan Narkotika

Jakarta, Redaksisatu.Id.Batubara — Penanganan over kapasitas lapas kini menjadi fokus perhatian utama pemerintah guna mengurai kepadatan penghuni di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Langkah strategis ini ditempuh dengan menyiapkan program pembinaan yang terarah dan berorientasi pada pemulihan.
Penanganan over kapasitas lapas tersebut dibahas secara mendalam untuk mengatasi kondisi hunian yang kini sudah melebihi batas. Tingkat kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) saat ini telah menembus angka lebih dari 80 persen.
Pembahasan solusi masalah ini digelar dalam Rapat Koordinasi Penanganan Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Agenda koordinasi tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pertemuan tingkat tinggi antarinstansi pemerintah tersebut diselenggarakan pada Jumat (09/10/2026). Sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait hadir merumuskan skema pembinaan baru.
Rapat koordinasi membedah berbagai persiapan teknis agar program reedukasi dan rehabilitasi dapat berjalan lancar. Pembahasan diawali dengan penyusunan aturan hukum yang kuat sebagai landasan pelaksanaan di lapangan.

lapas

Pemerintah juga mematangkan sinkronisasi data serta penetapan kriteria warga binaan yang berhak mengikuti program. Pemilihan lokasi pembinaan dan penyusunan kurikulum pelatihan turut dirancang secara komprehensif.
Guna mendukung penampungan program, sejumlah kementerian teknis disiagakan untuk menyiapkan lokasi. Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan menyediakan area kerja pembinaan.
Berbagai lahan pertanian, kawasan perkebunan, hingga area tambak disiapkan sebagai tempat pelatihan kerja warga binaan. Program ini diproyeksikan bakal menggunakan sekitar 10 hingga 15 lokasi khusus di seluruh wilayah.
Setiap lokasi pembinaan dirancang memiliki daya tampung yang cukup besar. Masing-masing tempat disiapkan untuk menampung hingga 3.000 orang warga binaan.
Berdasarkan pendataan terbaru, dari keseluruhan jumlah penghuni lapas, tercatat ada 85.561 orang yang terjerat perkara tindak pidana narkotika. Namun demikian, tidak semua warga binaan tersebut berstatus sebagai pengedar atau bandar.
Warga binaan yang murni sebagai penyalah guna dan memenuhi kriteria akan menjalani proses asesmen mendalam. Kelompok yang bukan bagian dari jaringan bandar akan diarahkan mengikuti program reedukasi dan rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyusun alur pelayanan rehabilitasi secara terstruktur. Tahapan diawali dengan proses profiling untuk memilah warga binaan yang sesuai kriteria.
Proses dilanjutkan dengan tahapan screening dan asesmen medis maupun psikologis. Setelah itu, warga binaan akan menjalani pelaksanaan rehabilitasi, pemantauan berkala, pendampingan, hingga proses reintegrasi ke masyarakat.
Inspektur Utama (Irtama) BNN RI Dicky Kusumawardhana menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal program ini. BNN memastikan seluruh layanan rehabilitasi akan berjalan sesuai standar medis demi pemulihan warga binaan.
Selain penanganan di dalam lapas, BNN menyoroti pentingnya intervensi pada tahap awal proses hukum. Penanganan sejak dini dinilai sangat menentukan dalam mencegah lonjakan penghuni penjara.

lapas

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Aldrin M.P. Hutabarat menekankan pentingnya penguatan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini bertugas memastikan pecandu narkotika mendapatkan penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini penting agar para pengguna yang bukan pengedar tidak langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Pengalihan jalur hukum ke lembaga rehabilitasi diharapkan mampu menahan laju penambahan penghuni lapas.
Aldrin membeberkan fakta bahwa selama ini banyak pecandu yang tetap menjalani hukuman penjara. Padahal, hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu telah menyarankan mereka untuk menjalani rehabilitasi.
BNN menilai konsistensi penegakan rekomendasi TAT menjadi kunci penyelesaian jangka panjang. Langkah pemulihan bagi penyalah guna narkotika dipastikan bakal mengikis beban hunian lapas secara signifikan. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news