Medan, Redaksisatu.Id.Batubara – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memfasilitasi harmonisasi empat rancangan peraturan Pemerintah Kota Binjai, Selasa (20/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. Pembahasan meliputi satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Binjai.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Tongam Renikson Silaban, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Pemerintah Kota Binjai.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai Emma Tarigan, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Binjai Salmadeni, Wakil Direktur RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai Eka Sembiring, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai, serta jajaran pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Empat rancangan aturan yang dibahas mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertama, Ranperda Kota Binjai tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kedua, Ranperwal tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai.
Ketiga, Ranperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 44 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keempat, Ranperwal tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut bersama jajaran Pemerintah Kota Binjai menelaah substansi setiap rancangan aturan. Pembahasan difokuskan pada kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, kejelasan rumusan norma, penggunaan bahasa hukum, serta sistematika penyusunan peraturan.
Pertukaran pendapat juga dilakukan untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki. Langkah tersebut bertujuan agar rancangan peraturan memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat diterapkan secara jelas.
Kanwil Kemenkum Sumut turut memberikan saran dan masukan sebagai bahan penyempurnaan keempat rancangan peraturan. Proses ini tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
Melalui harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut mendorong lahirnya regulasi daerah yang berkualitas, sesuai dengan ketentuan hukum, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kota Binjai secara efektif.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan kebijakan daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran, penataan organisasi rumah sakit daerah, serta sistem kerja aparatur sipil negara. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

