spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKembali Gempur Rokok Ilegal di Nganjuk, Bea Cukai Tindak 16 Ribu Batang...

Kembali Gempur Rokok Ilegal di Nganjuk, Bea Cukai Tindak 16 Ribu Batang Rokok Ilegal

Nganjuk l Redaksisatu.Id.batubara

Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap kedua, pada Kamis-Jumat, 16-17 Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Nganjuk. Dalam operasi ini tim gabungan menindak lebih dari 16 ribu batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

“Operasi menyasar sejumlah toko dan warung penjual rokok di wilayah Kertosono dan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Hasilnya, kami menindak sebanyak 16.376 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp.22,6 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp.12,2 juta,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia menambahkan, operasi ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Kediri bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dan industri rokok yang patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Selain itu, melalui kegiatan ini Bea Cukai Kediri juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan/atau memperjualbelikan rokok ilegal, serta turut berperan aktif dalam melaporkan setiap indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Dengan sinergi dan kesadaran bersama, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan, dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terus terjaga,” tutup Arintiko. (Red/Rel).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News