Penataan Kawasan Wisata, Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Samosir

Samosir, Redaksisatu.Id.Batubara — Operasi penertiban terhadap puluhan bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berjalan tertib dan aman. Langkah pembongkaran yang dilaksanakan pada hari Kamis (24/09/2026) ini mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, serta humanis kepada para pedagang setempat.
Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Samosir bersama unsur TNI dan Polri memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pemilik kios untuk membongkar lapak dagangannya secara mandiri. Langkah ini diambil untuk menciptakan suasana kondusif dan mencegah timbulnya ketegangan di lapangan selama proses penertiban berlangsung.
Suasana penertiban yang awalnya diprediksi akan berlangsung alot justru berjalan dengan tenang tanpa kendala berarti. Sebagian besar pemilik tempat usaha memilih menurunkan sendiri material bangunan mereka, sementara sisa bangunan lainnya dibantu proses pembongkarannya oleh jajaran personel Satpol PP.
Seluruh proses pembongkaran lapak fisik dilakukan secara manual tanpa mengerahkan alat berat ke lokasi. Metode ini sengaja dipilih agar material bangunan milik warga tidak rusak sehingga masih dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat untuk kebutuhan usaha di lokasi lain.
Sebelum operasi penertiban dimulai, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga memberikan arahan tegas kepada seluruh petugas di lapangan. Ia menginstruksikan agar setiap personel bertindak secara santun, profesional, dan tidak mudah membalas atau terpancing tindakan provokatif dari pihak mana pun.
Arahan senada turut ditekankan oleh Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar di hadapan anggotanya. Rikardo mengimbau seluruh jajaran Satpol PP untuk menahan diri, menghindari benturan fisik, serta menjalankan penertiban sesuai batas SOP yang berlaku.

awa

Ia menegaskan bahwa tujuan utama kedatangan tim gabungan adalah untuk menertibkan bangunan tanpa izin, bukan untuk berbenturan dengan warga. Pihaknya tidak ragu memberikan sanksi internal jika ada petugas yang terbukti bertindak di luar batas serta melakukan kekerasan.
Setelah pembacaan berita acara resmi oleh Plt. Kasat Pol PP selesai dilakukan, petugas langsung bergerak membantu pembongkaran bangunan. Penertiban ini dilakukan setelah Pemkab Samosir sebelumnya memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para pemilik kios untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.
Masa tenggang satu minggu tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah dalam menghargai kondisi ekonomi warga terdampak. Berkat ruang komunikasi yang dibuka lebar, sebagian pedagang sadar dan memilih merapikan sendiri lapak tempat mereka berjualan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung menjelaskan peran keterlibatan aparat keamanan di lokasi. Kehadiran personel TNI dan Polri difokuskan untuk mengawal keamanan area serta mengantisipasi potensi gangguan ketertiban selama eksekusi berlangsung.
Laspayer memastikan bahwa fungsi penertiban fisik bangunan sepenuhnya dipegang oleh anggota Satpol PP. Jajaran TNI dan Polri bertindak sebagai tim pendukung guna menjamin seluruh alur kerja berjalan dengan selamat dan lancar.
Pernyataan tersebut didukung oleh Kabag Ops Polres Samosir Eduard yang menyatakan kesiapan kepolisian dalam mengawal ketertiban. Pihak kepolisian mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar situasi di tempat wisata tersebut tetap terpelihara dengan aman.
Melalui pendekatan yang mengutamakan komunikasi, seluruh kios liar yang menjadi target penertiban akhirnya berhasil ditertibkan sepenuhnya. Seluruh area kawasan dipastikan bersih dari lapak dagangan tanpa menyisakan gesekan dengan masyarakat.
Langkah penertiban lapak tanpa izin di Menara Pandang Tele ini merupakan keputusan resmi dari Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Samosir. Tim terpadu ini dibentuk berlandaskan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.
Kesepakatan pembongkaran diambil dalam rapat koordinasi Tim Terpadu yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Samosir pada Rabu (23/09/2026). Dalam rapat tersebut disetujui bahwa seluruh bangunan liar di sekitar menara pemandangan harus dibersihkan secara menyeluruh.
Keputusan tegas ini didasari hasil pemeriksaan lapangan yang membuktikan bahwa seluruh kios tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak memiliki izin lingkungan. Lebih dari itu, area Menara Pandang Tele sejak awal memang bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan.
Kehadiran deretan bangunan tanpa izin tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan pemandangan kumuh. Kondisi ini merusak estetika kawasan yang menjadi salah satu ruang publik utama dan titik prioritas kunjungan wisatawan di Samosir.

awa

Tindakan penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Petugas turut menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait larangan penggunaan bahu jalan untuk tempat berdagang.
Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan agar tetap tertib, indah, aman, dan nyaman. Pengembalian fungsi lahan dilakukan demi mendukung penataan tata ruang wilayah yang berkesinambungan.
Dengan selesainya penertiban fisik, seluruh sasaran lokasi dinyatakan telah bersih sesuai dengan kesepakatan bersama. Pendekatan berbasis diskusi humanis terbukti berhasil menyelesaikan masalah penataan ruang tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Penataan ini diharapkan dapat menjaga citra kawasan Menara Pandang Tele sebagai objek wisata unggulan yang asri dan bersih. Lingkungan yang tertib dipastikan akan memberikan pengalaman berkunjung yang lebih berkesan bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara.
Rangkaian penertiban ditutup dengan pemasangan spanduk imbauan dan larangan resmi di lokasi oleh tim gabungan. Pemasangan tanda larangan ini bertujuan agar tidak ada lagi pihak yang mendirikan bangunan atau berjualan di area steril tersebut.
Pemerintah daerah memberikan batas waktu selama tiga hari kepada para pemilik untuk mengangkut sisa-sisa bahan bangunan mereka. Apabila dalam tiga hari material tidak dipindahkan, maka petugas Satpol PP akan mengangkut dan membersihkan sisa kayu tersebut secara mandiri.
Rikardo Sidabutar menegaskan jajarannya akan terus memantau area tersebut secara berkala untuk mencegah berdirinya lapak baru. Jika ditemukan upaya pembangunan kembali, petugas dipastikan akan langsung mengambil tindakan pembongkaran tegas di tempat. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news