Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., membantah keras pemberitaan yang ditayangkan Media Online Waspada.co.id. pada Senin, 01 Desember 2025. Berita dimaksud berjudul “Perwira Polisi Polres Batu Bara Diduga Terima Setoran Dari Bandar Narkoba”.
Dalam siaran persnya, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., menyebutkan pemberitaan Media Online Waspada.co.id. tersebut besifat tendensius dan sangat merugikan dirinya beserta keluarga, apalagi terkait dengan martabat kedinasan.
Lebih lanjut Kasat menerangkan dalam siaran persnya bahwa oleh karena isi pemberitaan Media Online Waspada.co.id. tidak mengandung unsur kebenaran dan bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi, dirinya telah menyampaikan hak jawab kepada Pemimpin Redaksi Media Online Waspada.co.id. sesuai yang diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam hak jawabnya, Kasat mengungkapkan bahwa pemberitaan Media Online Waspada.co.id. pada alinea pertama yang menyebutkan Dugaan aliran setoran dana Rp. 2 miliar kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP R, hal tersebut ditegaskan tidak benar dan mengada ada.
Selanjutnya berita pada alinea kedua yang berbunyi bahwa uang Rp. 2 miliar itu berasal dari bandar besar inisial MD juga disangkal oleh Kasat Resnarkoba. Menurutnya, dirinya tidak pernah menerima uang dari MD seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan Media Online Waspada.co.id. Bahkan katanya, dirinya sama sekali tidak mengenal MD .
Masih dalam siaran persnya, Kasat Resnarkoba menjelaskan berita Media Online Waspada.co.id. juga menuliskan bahwa sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam Satuan Narkoba Polres Batu Bara. Kemudian, diuraikan dalam pemberitaan tersebut dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik MD. Terkait isi berita itu, Kasat Resnarkoba menandaskan bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar karena barang bukti yang disita diperoleh dari mobil yang digeledah. Demikian halnya dengan narasi berita Media Online Waspada.co.id. yang menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam Satuan Narkoba Polres Batubara juga dinyatakan Kasat tidak benar.
“MD yang disebutkan dalam berita sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara juga tidak benar sama sekali. Satres Narkoba Polres Batu Bara tidak pernah mengamankan MD. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Irawan yang terkuat dalam berita acara pemeriksaan, tersangka lrawan tidak ada menyebutkan keterlibatan MD dalam kasus pengungkapan narkoba tersebut. Dia hanya menyebut inisial Bos SK yang hanya dikenalnya melalui telepon. Irawan juga mengaku tidak mengenal MD”, papar Kasat Resnarkoba dalam siaran persnya yang diterima Wartawan Redaksisatu.Id.batubara pada Kamis siang, (04/12/2025).
Hal lain yang dikonter Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara terkait pemberitaan Media Online Waspada.co.id. adalah menyangkut isi berita yang menuding pihaknya tidak ada memberikan penjelasan resmi mengenai penghentian perkara. Dikatakan Kasat, wartawan yang menulis berita tersebut sudah 6 kali berjumpa dengannya dan telah dijelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa terkait kasus dengan tersangka Irawan telah berstatus P22 dan pihaknya telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 15 September 2025 lalu.
Dalam siaran pers tersebut, Kasat Resnarkoba mengutarakan bahwa akibat pemberitaan itu, dirinya sudah diperiksa oleh Propam. (GT/Rel)

