Banda Aceh l Redaksisatu.id.batubara
Dalam rangka menciptakan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yang bersih dari peredaran barang yang terlarang dan untuk tetap menjunjung integritas Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh mengadakan kegiatan Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Zero Handphone, Pungutan liar, dan Narkoba. bertempat di Aula Lapas setempat, Selasa (05/08/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Edi Cahyono yang turut didampingi seluruh Pejabat Struktural dan Staf.
Apel deklarasi dimulai dengan pembacaan ikrar bebas Halinar yang di kumandangkan secara lantang oleh Kasubsi Keamanan dan diikuti secara serentak oleh seluruh Jajaran Lapas.
Setelah itu, dilanjutkan dengan momen penting yaitu Penandatanganan Komitmen Bersama Zero Halinar di mulai oleh Pejabat Struktural dan di akhiri Penandatanganan oleh Kepala Lapas.
Kepala Lapas, Edi Cahyono, dalam arahannya, menyampaikan bahwa deklarasi ini merupakan tindaklanjut dari 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 1 “Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan berbagai modus lapas dan rutan”. Untuk itu, beliau mengharapkan keseriusan dan komitmen seluruh Jajaran Lapas agar mendukung penuh dalam upaya menciptakan Zero Halinar pada Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

“Deklarasi ini tidak hanya sekedar seremonial bagi kita, namun dengan deklarasi ini sebagai bagian dari keseriusan dan komitmen kita bersama dalam mewujudkan Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebagai UPT yang terbebas Halinar,” sebut Edi Cahyono memberitahukan.
Kepala Lapas, menegaskan bahwa tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun termasuk pegawai, dan tidak hanya itu, Kepala Lapas mengajak seluruh Jajarannya agar menjunjung tinggi amanah, integritas, kehormatan, dan marwah Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
“Mari kita satu rasa bersama dalam membangun Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang terbebas dari Halinar, senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan SOP dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku”. tutupnya.
Kegiatan diakhiri dengan doa bersama. Kegiatan Deklarasi merupakan salah satu upaya dan komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam meningkatkan pengawasan secara internal serta melakukan penindakan terhadap segala pelanggaran Halinar demi terciptanya Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang bersih, tertib, dan terbebas dari segala peredaran barang yang ilegal. (RSB.10).

