Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wartawati di Kabupaten Batu Bara disorot banyak pihak. Selain terkesan mandeg, penerapan Pasal 351 KUHP juga dinilai kurang tepat dalam penanganan perkara itu.
Mariati, S.Pd., oknum Wartawati yang menjadi korban pengeroyokan tersebut pada Jumat, (26/12/2025), mengatakan kekecewannya karena penyidik Polsek Indrapura hanya menerapkan Pasal 351 KUHP dalam menindaklanjuti laporannya beberapa waktu lalu.
Kepada Awak Media, Mariati menegaskan, seharusnya penyidik Polsek Indrapura dapat menggunakan Pasal 170 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana dalam menangani perkara yang menimpa dirinya, sebab menurutnya, pada saat meliput kelangkaan BBM di SPBU 12-212-110 Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih pada beberapa waktu lalu, ianya dikeroyok oleh sekelompok orang hingga mengakibatkan luka luka pada bagian tubuh. Dengan melihat fakta kejadian itu, Mariati menyatakan sudah terpenuhi unsur jika penyidik Polsek Indrapura menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP kepada para pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan karena memang saat melakukan penganiayaan para pelaku melakukannya secara bersama sama dan akibat perbuatan itu dirinya selaku korban mengalami luka luka pada bagian tubuhnya.
“Tapi alangkah merasa terkejutnya saya, pada saat saya menanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan perihal sebagaimana dimaksud di atas, saya menerima informasi dari penyidik terhadap para pelaku hanya dikenakan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara”, ujar Mariati kesal.
Atas dasar itu, Mariati, S.Pd., secara tegas mendesak Kapolres Batu Bara untuk memberikan perhatian serius dan menindak tegas oknum Kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat.
Ditanya soal penerapan Pasal 351 KUHP atas kasus pengeroyokan yang menimpa Mariati seorang Wartawati di Kabupaten Batu Bara, praktisi hukum Alaiaro Nduru, S.H., berpendapat ada kejanggalan serius dalam proses laporan Mariati tersebut.
Diungkapkannya, penetapan Pasal 351 KUHP yang disangkakan oleh terlapor sangat tidak tepat dan membingungkan. Ironisnya lagi, ucap Alaiaro Nduru, S.H., pelapor sudah menyebutkan nama 5 (lima) orang pelaku akan tetapi dari hasil sidik identitas pelaku tidak diketahui. “Lalu apa dasar untuk melakukan gelar perkara jika identitas pelaku saja belum jelas?”, tanya Alaiaro Nduru, S.H. kecewa.
Ia juga menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini sangat tidak tepat. Menurutnya, jika pelapor menyebut adanya 5 (lima) orang pelaku, maka Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama seharusnya menjadi dasar hukum utama. “Ini betul-betul miris. Karenanya diminta kepada Kapolres Batu Bara untuk mengevaluasi kembali Pasal KUHP yang ditetapkan oleh petugas SPKT Polsek Indrapura dan membina personelnya untuk bekerja profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan serta penyidikan”, tutup Alaiaro Nduru, S.H.
Sementara itu, sejumlah pihak lainnya mendesak Penyidik Polsek Indrapura dapat menerapkan pasal berlapis terhadap para pelaku penganiayaan oknum Wartawati di Kabupaten Batu Bara tersebut, yaitu dengan menggunakan KUHP dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghalang-halangi Wartawan dalam menjalankan tugas tugas jurnalistik. (GT/Red).

