Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu geruduk PT Medan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait penegakan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan. Aksi unjuk rasa oleh puluhan massa ini digelar secara langsung di depan pintu gerbang kantor Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu, 8 Juli 2026.
Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu geruduk PT Medan setelah melakukan aksi long march atau berjalan kaki bersama menuju lokasi. Massa menuntut agar berkas kasus terdakwa David Chandra yang sebelumnya dijatuhi vonis hukuman 12,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dibuka kembali.
Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu geruduk PT Medan sambil menyuarakan dugaan adanya pelanggaran kode etik serta hilangnya sifat objektif dalam putusan di tingkat pertama. Koordinator aksi M. Rasid Ridho menyatakan ada kekeliruan penerapan hukum karena beberapa bukti rekaman CCTV rumah sama sekali tidak dibuka di persidangan.
Ridho menilai putusan itu janggal karena tidak mungkin seseorang yang berniat melakukan pembunuhan justru membawa korbannya ke tempat perawatan medis untuk ditolong. Penasehat hukum terdakwa, Benson Gurusinga, S.H., M.H., and Partners menambahkan bahwa pada awal pemeriksaan oleh polisi dan saksi, kasus ini mengarah pada penganiayaan berat.

Namun saat vonis dibacakan, hakim justru memutuskan perkara tersebut sebagai kasus pembunuhan, padahal Jaksa Penuntut Umum mengajukan tiga dakwaan yaitu perampasan nyawa, penganiayaan penyebab kematian, dan penyekapan. Pihak pengacara meminta agar David Chandra dibebaskan jika ketiga dakwaan dari jaksa tersebut memang tidak terbukti.
Humas PT Medan Hendry Tobing SH menyambut baik kedatangan massa dan menegaskan kesepakatan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil di wilayah Sumatera Utara. Hendry menjelaskan bahwa berkas perkara nomor 26 atas nama David Chandra saat ini belum diterima oleh PT Medan dan belum teregister secara resmi karena masih diperiksa di PN Medan.
Berdasarkan aturan KUHAP yang baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, pihak PT Medan memiliki ruang untuk memeriksa ulang para saksi yang sudah maupun belum didengar. Namun syaratnya, permintaan pemeriksaan ulang saksi tersebut harus dituliskan secara jelas di dalam berkas memori banding yang dikirim oleh pihak terdakwa. (Rasum)

