Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara menghadirkan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, warga tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan, baik melalui jual beli maupun hibah, tetapi belum melakukan Bea Balik Nama (BBN). Dengan aturan baru tersebut, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan STNK dan pembayaran PKB tanpa harus mencari identitas pemilik sebelumnya.
Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan masyarakat hanya perlu memenuhi tiga syarat utama. Syarat tersebut meliputi KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen melakukan balik nama pada tahun 2027.
“Kemudahan ini diberikan agar masyarakat lebih mudah membayar pajak kendaraan tahunan dan diharapkan dapat meningkatkan antusiasme wajib pajak,” ujar Sutan Tolang Lubis, Kamis (30/04/2026).
Bapenda Sumut menilai banyak kendaraan yang saat ini masih menggunakan identitas pemilik lama karena diperoleh dari proses jual beli atau hibah. Kondisi itu sering membuat masyarakat kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan tahunan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik sebelumnya.
Karena itu, kebijakan baru ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat agar tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa hambatan administrasi yang rumit.
“Jadi sekarang tidak perlu lagi KTP pemilik lama. Cukup membawa KTP pemilik saat ini dan STNK asli. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini,” katanya.
Selain memberikan kemudahan administrasi, Bapenda Sumut juga terus menggencarkan program Gebyar Pajak 2026. Program tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. (F).

