Medan, Redaksisatu.Id.batubara — BEM SI Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Negeri Karo dan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam penanganan sidang vonis kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Amsal Kristi Sitepu.
BEM SI Sumut menegaskan bahwa sidang vonis yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (01/04/2026) harus tetap berjalan tanpa penundaan dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Sidang ini berkaitan dengan perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ketua Umum BEM SI Sumut, Ilham Syahputra, menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Amsal Sitepu harus berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda sidang karena kasus tersebut telah memiliki putusan terhadap tiga terdakwa lain.
BEM SI Sumut menyebut tiga terdakwa yang telah divonis bersalah dalam perkara ini yakni Amri KSP, Jesaya Perangin-angin, dan Toni Aji Anggoro. Menurut Ilham, Amsal Sitepu sebagai terdakwa keempat wajib menjalani proses hukum yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
BEM SI Sumut juga menanggapi berkembangnya opini di media sosial yang menyebut Amsal sebagai korban kriminalisasi. Ilham menegaskan bahwa narasi tersebut tidak berdasar dan telah dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.
“Fakta hukum menunjukkan sudah ada tiga terpidana dalam kasus ini. Jadi, tidak tepat jika disebut kriminalisasi,” ujarnya.
BEM SI Sumut mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi. Masyarakat diminta memahami perkara berdasarkan fakta persidangan dan putusan hakim, bukan sekadar video viral.
Dalam penjelasannya, Ilham menyebut bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Ia menilai penerapan pasal tersebut sudah sesuai dengan konstruksi hukum dalam perkara ini.
BEM SI Sumut juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk potensi keterlibatan pihak lain dari unsur pemerintah desa, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara.
“Ini bukan kriminalisasi, melainkan tindak pidana korupsi. Kami optimistis kasus ini masih bisa berkembang,” tegas Ilham.
Dengan sikap tersebut, BEM SI Sumut berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (Febi).

