Samosir, Redaksisatu.Id.batubara — Bupati  Samosir Vandiko T. Gultom menghadirkan kebijakan baru yang memungkinkan kendaraan dinas jabatan BB 1 C digunakan untuk mendukung kegiatan sosial masyarakat, khususnya pesta pernikahan. Fasilitas ini diberikan secara gratis melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengatur fasilitasi penggunaan kendaraan dinas jabatan BB 1 C milik Pemerintah Kabupaten Samosir untuk kepentingan sosial kemasyarakatan. Kendaraan yang selama ini digunakan untuk menunjang tugas kedinasan Bupati Samosir kini juga dapat dimanfaatkan sebagai mobil pengantin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan perdana fasilitas ini berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) dalam pernikahan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan. Kendaraan dinas BB 1 C digunakan untuk mengantar kedua mempelai dalam rangkaian acara pernikahan mereka.
Pemanfaatan tersebut menjadi penerapan langsung kebijakan Pemerintah Kabupaten Samosir yang bertujuan mendukung kebutuhan sosial masyarakat, terutama dalam pelaksanaan adat dan hajatan pernikahan.
Permohonan Mobil Pengantin Gratis
Pemerintah Kabupaten Samosir menyediakan fasilitas ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sarana transportasi dalam momen pernikahan. Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan pentingnya menjaga ketertiban pengelolaan barang milik daerah.
Masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan dinas BB 1 C dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola.
Pemohon wajib melengkapi identitas diri, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Khusus untuk kegiatan pesta atau hajatan pernikahan, kendaraan hanya dapat digunakan pada hari Sabtu dan Minggu atau di luar hari kerja.
Permohonan harus diajukan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan. Ketentuan ini memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk memeriksa ketersediaan kendaraan, kelayakan rute, serta anggaran operasional yang diperlukan.
Penggunaan Tetap Mengikuti Ketentuan
Meski diberikan secara gratis, penggunaan kendaraan dinas BB 1 C tidak dilakukan secara otomatis. Pemerintah daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan kedinasan, kondisi dan kelayakan kendaraan, keselamatan perjalanan, ketersediaan anggaran, serta urutan prioritas permohonan.
Pengoperasian kendaraan juga tetap dilakukan oleh pengemudi dan pegawai pendamping yang ditugaskan oleh pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut diterapkan agar pemanfaatan kendaraan dinas untuk kepentingan sosial tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan dan tetap memperhatikan keamanan serta tata kelola aset daerah.
Melalui kebijakan ini, Bupati Vandiko T. Gultom berupaya menghadirkan pelayanan pemerintah yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Dukungan terhadap kegiatan pernikahan menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kebutuhan sosial dan pelestarian adat di Kabupaten Samosir.
Kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan masyarakat secara tertib, transparan, adil, aman, dan akuntabel, tanpa mengesampingkan fungsi utama kendaraan sebagai fasilitas kedinasan. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

