Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara
Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai persoalan di tubuh pemerintahan desa tersebut kian menumpuk bak gunung es yang belum menemukan penyelesaian. Mulai dari belum finalnya persoalan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tertutupnya informasi terkait anggaran desa, kurangnya pelayanan publik oleh kepala desa, hingga bongkar pasang perangkat desa yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Informasi terbaru yang diterima media, muncul dugaan adanya pemaksaan pengunduran diri terhadap salah satu perangkat Desa Medang. Berdasarkan keterangan sumber internal yang enggan disebutkan namanya, diketahui bahwa Musri Purwasih, selaku Kepala Urusan Perencanaan Desa Medang, telah mengundurkan diri sejak Kamis (30/10).
“Sejak hari Kamis (30/10) Musri Purwasih tidak masuk kerja,” ungkap sumber tersebut kepada media, Selasa (4/11).

Saat dikonfirmasi, Musri Purwasih membenarkan bahwa dirinya diminta menandatangani surat pengunduran diri pada Rabu (29/10) sore melalui panggilan telepon. Namun ia menolak hadir untuk menandatangani surat tersebut.
“Sekitar pukul 20.30 WIB malam harinya, saudara J datang ke rumah membawa surat yang sudah disiapkan pihak desa, lengkap dengan bolpoinnya. Isinya pernyataan pengunduran diri saya,” ujar Musri Purwasih kepada media.
Ia menambahkan, ketika hendak memotret surat tersebut sebagai bukti, hal itu tidak diizinkan oleh utusan desa.
“Tidak ada izin untuk memfoto surat ini,” kata Musri, menirukan ucapan saudara J.

Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Jika pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela, mengapa pihak desa merasa perlu mengirim utusan untuk menyerahkan dan meminta tanda tangan secara langsung di rumah?
Apabila benar terdapat unsur pemaksaan, maka tindakan tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum. Korban dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), mencari pendampingan hukum, serta melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pemerintah kabupaten, camat, maupun Ombudsman.
Secara hukum, kepala desa yang terbukti melakukan pemaksaan terhadap perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan. Jika terbukti ada unsur ancaman, intimidasi, atau pemerasan, maka tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, khususnya Camat Medang Deras dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batu Bara, segera turun tangan menangani persoalan ini. Langkah tegas diharapkan mampu menciptakan stabilitas hukum, kenyamanan bagi perangkat desa, serta keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Medang. (RSB.03).

