Dinilai Gagal Pimpin Desa, Bupati Batu Bara Diminta Copot Kepala Desa Medang

Batu Bara l Redaksisatu.Id.batubara

Ketidakmampuan Kepala Desa (Kades) Medang, Lukman, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Perbincangan tersebut mencuat di berbagai tempat, mulai dari warung kopi, lokasi kerja, hingga area persawahan. Sorotan masyarakat terutama tertuju pada sikap Kades Medang yang dinilai kerap menghindari kehadiran dalam sejumlah pertemuan mediasi konflik warga, khususnya konflik yang melibatkan warga Dusun Teluk Baru.

Padahal, kehadiran Kepala Desa dalam konflik sosial masyarakat merupakan sebuah kewajiban. Hal itu disampaikan oleh Danil Fahmi, S.H., kepada media. Menurutnya, Kepala Desa memiliki peran strategis sebagai pemegang kebijakan tertinggi di tingkat desa.

“Persoalan kehadiran Kepala Desa dalam perkara konflik sosial masyarakat adalah wajib, dalam konteks sebagai bapak kampung. Tempat warga meletakkan persoalan-persoalan di desa untuk mencari jalan keluar atau titik mediasi yang mendamaikan,” ujar Danil Fahmi.

Ketidakhadiran Kepala Desa dalam pelayanan masyarakat tersebut dinilai berdampak pada munculnya sanksi sosial berupa hilangnya simpati dan kepercayaan masyarakat. Kekecewaan dan kegelisahan warga terus menjadi bahan perbincangan, mulai dari kalangan ibu rumah tangga, orang dewasa, hingga anak-anak.

 

Hal ini terungkap saat media mewawancarai seorang warga berinisial Adnan (bukan nama sebenarnya), pada Minggu (15/12). Ia menyampaikan bahwa mediasi persoalan tanah di Dusun Teluk Baru yang dijadwalkan pada 11 Desember 2025 kembali gagal terlaksana akibat ketidakhadiran Kepala Desa Medang.

“Mediasi persoalan tanah di Dusun Teluk Baru yang sudah lama didambakan masyarakat pupus untuk kesekian kalinya. Hal ini terjadi karena ketidakhadiran Kepala Desa Medang,” ungkap Adnan.

Ia menambahkan, kekecewaan warga semakin memuncak karena Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Teluk Baru juga tidak hadir dalam pertemuan itu. Kondisi tersebut dinilai sebagai potret nyata bahwa masyarakat merasa kehilangan sosok pemimpin di desanya.

“Atas kejadian ini, masyarakat berharap kepada Bupati Batubara agar mencopot jabatan Kepala Desa Medang karena dinilai tidak becus dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran tim media, konflik antarwarga telah berlangsung hampir enam tahun. Perselisihan antara warga Dusun Teluk Baru dengan keluarga Muhammad Khoir hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

“Pertikaian dan perselisihan antarwarga dengan keluarga Muhammad Khoir telah berlangsung hampir enam tahun dan sampai sekarang belum menemukan solusi,” kata Adnan diakhir wawancara.

Sementara itu, Danil Fahmi, S.H., selaku kuasa hukum Forum Persatuan Pencari Keadilan (FPPK) Dusun Teluk Baru dan Tangkahan, menjelaskan bahwa secara struktural pihak yang berwenang menegur Kepala Desa adalah Camat.

“Untuk menegur perilaku Kepala Desa dalam relevansinya sebagai fungsi struktural Kepala Desa adalah Camat, tentunya melalui laporan masyarakat desa. Apabila sifatnya terkait tugas pelayanan dan administrasi, masyarakat juga dapat mengajukannya ke Ombudsman,” jelasnya.

Masyarakat berharap para pemangku kebijakan dapat segera menyikapi persoalan ini secara serius, agar konflik berkepanjangan dapat diselesaikan dan kehidupan masyarakat Desa Medang kembali kondusif, aman, dan harmonis. (RSB.03).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news