DPRD Medan Apresiasi Kebijakan Pemko Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal

Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — DPRD Kota Medan memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan yang menanggung biaya pengobatan korban begal dan kejahatan jalanan melalui anggaran daerah. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.

Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyampaikan bahwa langkah Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas tersebut merupakan terobosan yang penting dalam perlindungan sosial. Menurutnya, banyak korban kejahatan jalanan selama ini mengalami kesulitan biaya pengobatan karena tidak seluruhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela, menilai kebijakan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Ia menyebut, perhatian pemerintah terhadap korban kriminal menjadi hal yang selama ini sangat dibutuhkan warga, khususnya di wilayah Kota Medan.

Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan biaya pengobatan kerap menjadi keluhan masyarakat di daerah pemilihannya. Karena itu, ia menilai kebijakan ini sebagai jawaban atas kebutuhan warga yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Selain memberikan apresiasi, Lela juga menekankan pentingnya pelayanan cepat di rumah sakit bagi korban kejahatan jalanan. Ia meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di Kota Medan tidak mempersulit proses administrasi yang dapat menghambat penanganan korban.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur pembiayaan pengobatan korban kejahatan jalanan yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui kebijakan itu, seluruh biaya pengobatan serta perlindungan sosial darurat bagi korban begal dan kejahatan jalanan dapat ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. (F).

Sumber: DPRD Kota Medan / Pemko Medan.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news