Batu Bara, Redaksisatu.Id.Batubara — Penerbitan dua dokumen Surat Keputusan terkait Badan Permusyawaratan Desa Medang di Kecamatan Medang Deras kembali menjadi perbincangan hangat. Munculnya dua berkas penetapan dengan tanggal terbit yang berbeda ini memicu keraguan publik.
Kepastian administrasi dan keabsahan legalitas kepengurusan BPD Medang kini dipertanyakan oleh berbagai pihak. Masalah dualisme dokumen resmi pemerintah ini dinilai merugikan tatanan tata kelola desa.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ditemukan dua lembar berkas SK yang memuat nama BPD Medang. Dokumen pertama tercatat memiliki Nomor 050/II/MD/2024 yang ditandatangani pada tanggal 19 Maret 2024.
Sementara itu, dokumen kedua terdeteksi diterbitkan pada tanggal 30 April 2024. Kedua lembar keputusan tersebut sama-sama memuat poin mengenai penetapan jajaran pengurus BPD Medang.
Kemunculan dua berkas keputusan pemerintah ini langsung memicu persoalan serius yang memerlukan klarifikasi terbuka. Masyarakat mendesak penjelasan soal latar belakang penerbitan serta dasar hukum dari kedua dokumen tersebut.

Kejelasan mengenai substansi materi dan status keberlakuan hukum dari masing-masing SK sangat dibutuhkan. Ketegasan pemerintah daerah dinilai krusial agar tidak membingungkan jajaran pengurus di tingkat desa.
Dalam tata kelola administrasi pemerintahan, Surat Keputusan merupakan instrumen formal yang memiliki akibat hukum mengikat. Setiap penerbitan SK membawa dampak langsung terhadap keabsahan suatu jabatan.
Apabila terdapat dua keputusan yang mengatur objek serta materi yang persis sama, evaluasi mendalam wajib dilakukan. Langkah penelusuran diperlukan untuk memastikan status keputusan tersebut.
Pemerintah perlu memperjelas apakah dokumen terbaru berfungsi sebagai revisi, pembatalan, atau justru menjadi dua keputusan yang saling bertentangan. Kepastian ini penting untuk menjamin legalitas kelembagaan.
Permasalahan administrasi seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian. Pembiaran masalah berpotensi melumpuhkan fungsi kelembagaan BPD Medang dalam melayani warga.
Demi menjaga keberimbangan informasi, tim wartawan telah melayangkan surat konfirmasi resmi. Permohonan penjelasan tertulis diajukan kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Medang Deras.
Surat konfirmasi tertulis diserahkan langsung melalui Sekretaris Camat Medang Deras pada hari Senin (21/09/2026). Surat tersebut berisi dua poin pertanyaan kunci terkait riwayat penerbitan kedua SK BPD Medang.
Saat menerima berkas pertanyaan, Sekcam Medang Deras berjanji akan menyalurkan surat tersebut kepada pihak yang berwenang. Pihak kecamatan berkomitmen menyelesaikan polemik ini secara cepat.
Namun, hingga hari Jumat (25/09/2026), belum ada jawaban pasti terkait materi pertanyaan yang diajukan. Penjelasan resmi dari pimpinan kecamatan belum kunjung diterbitkan.
Upaya konfirmasi lanjutan dilakukan dengan menghubungi Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kecamatan Medang Deras melalui pesan singkat WhatsApp. Kasi PMD diharapkan bisa memberikan titik terang mengenai kronologi penandatanganan SK.
Namun, Kasi PMD Ujuan Manurung menyatakan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi. Pihaknya masih menunggu arahan langsung dari pimpinan kecamatan.
Ketiadaan jawaban dari otoritas kecamatan membuat kejanggalan penerbitan dua SK BPD Medang makin bergulir liar. Padahal, klarifikasi resmi dari pimpinan kecamatan sangat dibutuhkan publik.
Seorang warga lokal yang terus memantau perkembangan kasus ini menilai Kasi PMD memegang peranan kunci. Pejabat teknis ini dianggap paling tahu mengenai alur pengurusan berkas di tingkat kecamatan.
Keterangan terbuka dari Kasi PMD dinilai penting untuk merangkai kronologi penerbitan dokumen dari awal. Keterbukaan pejabat publik diperlukan agar simpang siur informasi di tengah masyarakat bisa diredam.
Kendati demikian, penetapan bentuk kesalahan maupun tanggung jawab masing-masing pejabat kecamatan harus didasarkan pada bukti administrasi yang sah. Pembuktian dokumen formal menjadi acuan utama dalam menilai kasus ini.
Oleh karena itu, penjelasan transparan dari jajaran kecamatan menjadi kunci utama penyelesaian. Langkah ini diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah warga.
Pelaksana Tugas Camat Medang Deras Lamhot Mahulae mengaku belum mengetahui secara rinci akar masalah dua SK BPD Medang tersebut. Pihaknya menyebut belum mendapatkan laporan utuh mengenai kronologi kejadian.
Meskipun baru menjabat, Lamhot menegaskan komitmennya untuk segera mengambil tindakan tegas. Pihaknya siap melakukan pembenahan jika ditemukan prosedur administrasi yang menyimpang.
Lamhot Mahulae baru resmi menjalankan tugas sebagai Plt Camat Medang Deras pada tanggal 22 September 2026. Persoalan dua SK ini merupakan warisan administrasi dari periode kepemimpinan sebelumnya.
Kasus dua SK BPD Medang ini perlu diuji menggunakan kerangka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menjadi acuan utama.
Pemeriksaan berkas harus mencakup keabsahan kewenangan pejabat yang menandatangani, kesesuaian prosedur, hingga kepastian hukum status revisi dokumen. Pemeriksaan administrasi ini mendesak dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi warga Desa Medang. (Red).


