Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Kajari Karo jadi sorotan dalam rapat bersama DPR setelah mengakui adanya kesalahan penulisan dalam dokumen resmi terkait kasus Amsal Sitepu. Pengakuan ini disampaikan langsung di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (02/04/2026).
Kajari Karo Danke Rajagukguk mendapat pertanyaan tajam dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia dicecar terkait adanya narasi yang dinilai menyesatkan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu, khususnya menyangkut proses administrasi penangguhan penahanan.
Dalam forum tersebut, Habiburokhman menyoroti perbedaan antara surat dari Pengadilan Negeri Medan dengan dokumen yang diterbitkan oleh Kejari Karo. Pengadilan diketahui menetapkan penangguhan penahanan, namun Kejari justru mengeluarkan surat dengan istilah pengalihan jenis penahanan.
Perbedaan istilah ini dinilai krusial karena memiliki dasar hukum yang berbeda. Penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 110, sementara pengalihan jenis penahanan merujuk pada Pasal 108. Hal ini memicu pertanyaan terkait ketelitian dan prosedur yang dijalankan oleh pihak kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Danke Rajagukguk mengakui adanya kesalahan dalam penulisan surat. Ia menyebut bahwa istilah yang digunakan dalam dokumen tersebut tidak tepat dan merupakan kekeliruan saat pengetikan.
“Izin pimpinan, memang terjadi kesalahan penulisan dalam surat tersebut,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Habiburokhman kemudian menegaskan apakah kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Danke menegaskan bahwa kesalahan tersebut murni kekeliruan teknis saat pengetikan.
Meski demikian, Ketua Komisi III DPR RI tetap mengkritisi tanggung jawab Kajari dalam memastikan keakuratan dokumen yang ditandatangani. Ia menekankan bahwa sebagai pimpinan, seharusnya setiap surat telah diperiksa dengan teliti sebelum disahkan.
Danke kembali mengakui kekeliruannya dan menyatakan siap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aspek prosedural dalam penegakan hukum yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Red/Rel).

