Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 4 Ranperwal Tebing Tinggi dalam upaya meningkatkan mutu regulasi daerah. Kegiatan pembasahan ini digelar oleh Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil Kemenkum Sumut pada hari Selasa, 18 Agustus 2026.
Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 4 Ranperwal Tebing Tinggi yang dipimpin langsung Kepala Divisi PPPH Ferry Ferdiansyah dengan dihadiri jajaran Pemkot Tebing Tinggi beserta para perancang peraturan perundang-undangan. Empat rancangan yang diselaraskan mencakup aturan standar harga satuan barang dan jasa tahun anggaran 2026, standar harga satuan tahun anggaran 2027, pedoman SOP penyusunan standar harga, serta perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2026.

Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 4 Ranperwal Tebing Tinggi ditujukan agar seluruh produk hukum selaras dengan aturan di atasnya serta memberikan kepastian hukum. Pada rapat ini disepakati penyelarasan biaya perjalanan dinas sesuai kebijakan pusat, penyesuaian dokumen RKPD, serta penetapan SOP penyusunan standar harga yang lebih tepat dituangkan melalui Keputusan Wali Kota.

Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi 4 Ranperwal Tebing Tinggi ini disambut apresiasi tinggi dari Pemkot Tebing Tinggi yang siap menindaklanjuti seluruh masukan perbaikan. Seluruh rangkaian pembahasan resmi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian guna memperkuat tata kelola pembangunan daerah. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

