Kemenkum Sumut Genjot Posbankum Desa, Akses Keadilan Warga Diperkuat di Langkat

Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) (2026 Tahun) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pembinaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan layanan hukum dapat menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pedesaan.

Pembinaan terbaru dilaksanakan pada Kamis (18/06/2026) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kegiatan ini melibatkan tim Penyuluh Hukum Kemenkum Sumut yang terdiri dari Effiana Dewi Silalahi (Penyuluh Hukum Madya), Ariston Turnip (Penyuluh Hukum Muda), Desniar Damanik (Penyuluh Hukum Muda), dan Nurhikmadatul Ulfa (Penyuluh Hukum Pertama).

mut

Setibanya di lokasi, tim disambut oleh Camat Padang Tualang, Muhammad Izwandj, beserta jajaran kecamatan. Kegiatan juga dihadiri oleh para kepala desa, lurah, serta paralegal Posbankum di wilayah tersebut.

Dalam kegiatan pembinaan ini, tim Kemenkum Sumut melakukan pengecekan langsung terhadap sarana dan prasarana Posbankum di sejumlah kelurahan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan layanan dapat berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa sebagian besar kelurahan di Kecamatan Padang Tualang telah memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung operasional Posbankum.

Namun demikian, ditemukan bahwa dua kelurahan belum melakukan pelaporan kegiatan layanan Posbankum melalui aplikasi resmi yang telah disediakan oleh Kemenkum.

mut

Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyuluh hukum langsung memberikan arahan teknis kepada perangkat kelurahan dan para paralegal. Arahan ini mencakup pemahaman ulang mengenai tugas Posbankum serta tata cara penggunaan aplikasi pelaporan.

Kemenkum Sumut menegaskan bahwa pelaporan yang tertib dan tepat waktu sangat penting. Data tersebut menjadi dasar evaluasi dan pengembangan layanan bantuan hukum di daerah.

Posbankum sendiri memiliki empat layanan utama, yaitu konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, pendampingan di luar pengadilan, serta layanan rujukan advokat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui pembinaan ini, Kemenkum Sumut berharap seluruh Posbankum desa dan kelurahan di Sumatera Utara dapat berfungsi lebih optimal. Tujuannya adalah memperluas akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara merata. (Red/Rel).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news