Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Krusialnya kekosongan Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Batu Bara kini menjadi sorotan serius. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada melemahnya fungsi strategis BPD dalam sistem pemerintahan desa.
Ketiadaan regulasi yang mutakhir membuat peran BPD dalam pengawasan, monitoring, hingga evaluasi kinerja pemerintah desa sebagai pengelola anggaran menjadi tidak maksimal. Hal ini disampaikan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS) Batu Bara.
Ketua DPC ABPEDNAS Batu Bara, Mukhlisun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar segera membentuk Perda terkait BPD. Upaya tersebut bahkan telah dilakukan sejak masa pejabat lama hingga saat ini.
Ia menjelaskan, permintaan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 junto PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan Perda paling lambat dua tahun setelah regulasi diberlakukan.
Namun hingga kini, Perda yang ada yakni Perda Nomor 34 Tahun 2009 belum juga diperbarui dan disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Akibatnya, berbagai keputusan atau kebijakan yang diambil BPD berpotensi dinilai cacat hukum karena tidak memiliki dasar regulasi yang kuat.
Kondisi ini juga berdampak pada hubungan kerja antara BPD dan kepala desa. Fungsi penyerapan aspirasi masyarakat serta pengawasan jalannya pemerintahan desa menjadi terhambat.
Selain itu, ketiadaan Perda terbaru turut mengganggu proses pembahasan Peraturan Desa (Perdes), termasuk dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tanpa payung hukum yang jelas, tata kelola pemerintahan desa dinilai tidak berjalan optimal.
Menanggapi persoalan tersebut, tenaga ahli Fraksi PKS, Wan Fadli Akbar, menyarankan agar ABPEDNAS mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Batu Bara, khususnya Komisi I.
Menurutnya, forum tersebut penting untuk menggali penjelasan secara menyeluruh serta mencari solusi konkret atas belum diperbaruinya Perda BPD. Ia juga menilai perlu adanya keterlibatan berbagai pihak terkait agar proses penyelesaian berjalan lebih cepat dan terarah.
ABPEDNAS bersama seluruh BPD se-Kabupaten Batu Bara berharap pemerintah daerah segera menunjukkan langkah nyata dalam menyelesaikan persoalan ini. Keberadaan Perda yang jelas dan sesuai aturan dinilai sangat penting untuk menciptakan sinergi antara BPD dan pemerintah desa, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (N)
Sumber: DPC ABPEDNAS Batu Bara.

