Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Optimalisasi fasilitas fiskal penanaman modal menjadi penekanan utama Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjaga iklim investasi nasional. Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pemberian Fasilitas Fiskal Penanaman Modal Tahun 2021 hingga Semester I 2025 kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM di Jakarta pada Kamis (27/08/2026).
Optimalisasi fasilitas fiskal ini menargetkan skema tax holiday tax allowance serta pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan agar tepat sasaran. BPK menemukan aspek verifikasi dan kepastian status permohonan yang perlu disempurnakan demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Secara umum BPK menyimpulkan tata kelola pemberian fasilitas tersebut telah berjalan sesuai Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021. BPK turut merekomendasikan pembenahan mekanisme pertukaran data percepatan durasi klarifikasi teknis serta kepastian penyelesaian permohonan masterlist.

Pada momentum yang sama Daniel Lumban Tobing menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2025 kepada Menteri Rosan Perkasa Roeslani dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Agenda ini dihadiri Dirjen PKN II BPK Nelson Ambarita Sekretaris Kementerian Mohammad Rudy Salahuddin beserta jajaran pejabat utama kedua instansi. (Sc).
Sumber: Humas BPK.

