Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional kini terus bergulir ke daerah-daerah guna mengumpulkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Panitia Khusus atau Pansus dari DPR RI menggelar agenda Diskusi Publik dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan penyerapan aspirasi ini dilaksanakan bertempat di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada hari Kamis, 25 Juni 2026.
Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional tersebut sengaja dilakukan untuk melakukan belanja masalah demi mendapatkan saran dari para pemangku kepentingan di daerah. Langkah ini diambil agar pembentukan aturan hukum baru tersebut dapat memenuhi asas pelibatan masyarakat yang sesungguhnya. Proses ini menjadi syarat mutlak agar hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan dapat terpenuhi dengan baik.

Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau RUU HPI ini merupakan sebuah draf aturan hukum yang lahir atas inisiatif pemerintah pusat. Pembentukan tim khusus atau Pansus untuk membahas draf ini sebelumnya sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2025. Sejumlah anggota dewan dari berbagai fraksi dan daerah pemilihan turut hadir langsung dalam diskusi di kampus tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh atas berjalannya diskusi publik ini yang digelar bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihak kementerian menilai kehadiran tim DPR RI di Medan menjadi momen penting bagi para dosen, pengacara, notaris, serta pengusaha setempat untuk memberikan masukan konkret berdasarkan kendala nyata yang sering terjadi di lapangan.

Kebutuhan akan hadirnya undang-undang baru ini dirasa semakin mendesak akibat laju globalisasi dunia yang membuat hubungan antar-warga negara yang berbeda menjadi semakin padat. Di era digital saat ini, interaksi lintas batas negara sudah mencakup urusan pernikahan campuran, masalah ketenagakerjaan, investasi asing, hingga transaksi belanja online internasional. Rupa-rupa hubungan tersebut memicu masalah hukum yang rumit.
Hingga saat ini, Indonesia dinilai belum memiliki aturan hukum perdata internasional yang teratur dan lengkap karena pasalnya masih tersebar di berbagai tempat. Sistem hukum di tanah air bahkan masih mengandalkan hukum kuno peninggalan zaman penjajahan Belanda dari tahun 1847. Aturan lama tersebut dinilai sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman modern. Oleh karena itu, Indonesia butuh aturan perdata baru yang canggih seperti milik negara maju.

Pakar hukum Prof. Dr. Hasim Purba memaparkan bahwa draf aturan baru ini berisi sekitar 10 bab penting yang bertumpu pada tiga landasan utama. Bagian pertama mengatur tentang hukum negara mana yang akan dipakai untuk menyelesaikan sebuah masalah hukum internasional. Bagian kedua mengatur tentang batas kewenangan pengadilan di Indonesia, sedangkan bagian ketiga mengatur mengenai cara pengakuan serta eksekusi dari hasil putusan pengadilan asing. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

