Tebing Tinggi, Redaksisatu.Id.batubara — Pembunuhan Tebing Tinggi akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil diamankan polisi. Personel Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku berinisial RP (29) di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Rabu sore, 15 April 2026.
Korban dalam kasus ini adalah Nita Rika Irawati Gultom yang meninggal dunia akibat luka tusukan serius. Peristiwa tragis tersebut terjadi sehari sebelumnya, Selasa malam, 14 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Mulyono, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban. Cekcok tersebut dipicu oleh unggahan di media sosial Facebook yang memicu konflik antara keduanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan yang mengakibatkan nyawanya tidak tertolong. Peristiwa ini pun sempat menggegerkan warga sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Polisi memastikan akan menangani kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SG).

