Pemkab Dairi Tegaskan Truk Berat Wajib Lewat Ringroad

Dairi, Redaksisatu.id.batubara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi bersama para pengusaha dan pemilik jasa angkutan menandatangani pernyataan sikap untuk mendukung kelancaran lalu lintas di Sidikalang. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa truk bermuatan berat wajib menggunakan Jalan Ringroad Huta Rakyat–Kuta Padang sesuai rute yang ditetapkan pemerintah daerah.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Dairi, Sidikalang, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Dairi Surung Charles Bantjin bersama jajaran perangkat daerah dan para pengusaha angkutan.

Turut mendampingi Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anggara Sinurat, Kepala Dinas Perhubungan Untung Nahampun, Kepala Dinas PUTR Masaraya Berutu, serta Kepala Satpol PP Horas Pardede.

Pengusaha Dukung Aturan Truk Berat

Dalam rapat tersebut, para pengusaha menyampaikan masukan terkait penerapan aturan penggunaan jalan alternatif bagi kendaraan angkutan berat.

Pengusaha tangkahan, Jogi Tambunan, menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemkab Dairi. Ia meminta petugas memeriksa truk yang masih melintasi jalan perkotaan dan menelusuri asal tangkahan kendaraan tersebut agar dapat dikoordinasikan dengan pihak usaha terkait.

Jogi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada para pengemudi agar mereka mematuhi ketentuan rute yang telah ditetapkan.

Selain itu, ia mempertanyakan aturan bagi truk dari luar kota yang memasuki Sidikalang dalam keadaan kosong. Pengusaha jasa ekspedisi turut meminta kejelasan mengenai rute bongkar muat barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di dalam kota.

Truk Kosong dari Medan Boleh Melintasi Kota Sementara

Menanggapi masukan tersebut, Surung Charles Bantjin mengatakan bahwa pengaturan rute bagi truk ekspedisi dan kendaraan pengangkut sembako akan dikaji kembali melalui pertemuan lanjutan.

Sementara itu, truk bertonase besar tetap diwajibkan melewati jalan ringroad dan tidak diperbolehkan melintasi jalan perkotaan sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Khusus truk bermuatan kosong yang datang dari arah Medan, pemerintah daerah untuk sementara mengizinkan kendaraan tersebut melewati jalan kota. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut apabila terjadi kondisi yang tidak diinginkan.

Surung menegaskan bahwa kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, penggunaan jalan alternatif perlu didukung oleh kerja sama pemerintah daerah dan para pelaku usaha angkutan.

Pemkab Dairi Siapkan Penerangan dan Alat Berat

Pemkab Dairi juga menyoroti kondisi jalan ringroad, terutama pada malam hari ketika penerangan masih menjadi kendala.

Surung menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan PLN dan melakukan survei di sejumlah titik untuk rencana pemasangan tiang listrik.

Selain meningkatkan penerangan, Pemkab Dairi berkomitmen memperbaiki sarana dan fasilitas di sepanjang jalan alternatif tersebut. Satu unit alat berat juga akan disiagakan di kawasan ringroad untuk membantu truk yang mengalami kendala saat melintas.

Surung meminta dinas terkait meningkatkan sosialisasi, terutama kepada pengusaha tangkahan. Kendaraan yang mengangkut bahan material untuk dikirim ke luar kota diminta menggunakan jalan ringroad sesuai ketentuan.

Dua Poin Pernyataan Sikap Pengusaha Angkutan

Pernyataan sikap yang ditandatangani Pemkab Dairi bersama para pengusaha dan pemilik jasa angkutan memuat dua ketentuan utama.

Pertama, perusahaan atau pemilik usaha harus mengarahkan kendaraan bermuatan miliknya untuk melewati jalan ringroad sesuai rute yang telah ditetapkan Pemkab Dairi.

Kedua, kendaraan bermuatan berat tidak boleh melintasi jalan perkotaan, kecuali untuk kepentingan tertentu yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Dapot Tamba, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Camat Sidikalang Mawardi Tumangger, Kasatlantas Polres Dairi IPTU Rotua H. Sipayung, serta Yan Bastian dari Subdenpom I/2-4 Dairi.

Melalui kesepakatan ini, Pemkab Dairi berharap penggunaan jalan ringroad oleh truk bertonase besar dapat berjalan tertib, mengurangi gangguan lalu lintas di kawasan perkotaan, serta mendukung keselamatan pengguna jalan di Sidikalang. (Red/Rel).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news