Penertiban Reklamasi Danau Toba Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Lahan Ilegal di Simanindo

Samosir, Redaksisatu.Id.batubara — Penertiban reklamasi Danau Toba tegas dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dengan menghentikan penimbunan dan pematangan lahan di kawasan sempadan. Tindakan lapangan dari tim gabungan tersebut menyasar lokasi Dusun III Desa Siallagan Pinda Raya Kecamatan Simanindo pada Rabu (26/08/2026).
Penertiban reklamasi Danau Toba ini dipicu oleh tidak adanya izin resmi serta pelanggaran zona lindung yang terancam merusak kelestarian tata ruang lingkungan. Tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perkim Satpol PP serta pihak Kecamatan Simanindo langsung memasang spanduk larangan usai memberi pemahaman kepada pemilik lahan.
iban
Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata menegaskan bahwa pematangan tanah di sempadan perairan dilarang keras oleh Perda Samosir Nomor 3 Tahun 2018 Perbup Nomor 63 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 1695 Tahun 2022. Selain melanggar hukum aktivitas penimbunan ini terbukti merusak trotoar dan dinding penahan fasilitas umum.
Kabid P4LHK Dinas Lingkungan Hidup Roison Sihaloho menyebut bahwa proyek tanpa izin ini telah merusak keindahan estetika alam sekitar Danau Toba. Sementara Plt Kepala Satpol PP Rikardo Sidabutar menegaskan penindakan ini bertujuan menyadarkan warga bahwa kepentingan pribadi tidak boleh merugikan kepentingan publik.
iban
Camat Simanindo Erwin mengungkapkan bahwa pengerjaan penimbunan ini sudah berjalan sejak Juli 2026. Usai penertiban kedua pemilik lahan akhirnya menandatangani surat perjanjian untuk menghentikan seluruh kegiatan serta bersedia memperbaiki fasilitas umum yang rusak. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news