Pengesahan BPD Wewenang Bupati ABPEDNAS Sorot SK Camat Medang Deras yang Bermasalah

Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Pengesahan BPD Wewenang Bupati menjadi dasar keberatan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Kabupaten Batu Bara. Organisasi ini secara terbuka mempersoalkan legalitas Surat Keputusan Camat Medang Deras Nomor 050/II/MD/2024 yang mengatur tentang susunan pengurus dan kedudukan Badan Permusyawaratan Desa Medang.
Pengesahan BPD Wewenang Bupati dinilai telah dilangkahi dengan terbitnya keputusan dari pihak kecamatan tersebut. Ketua DPC-ABPEDNAS Kabupaten Batu Bara, Mukhlisun, menegaskan dalam wawancara telepon pada Senin, 10 Agustus 2026, bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, camat tidak memiliki hak untuk meresmikan pengurus lembaga desa tersebut.
Pengesahan BPD Wewenang Bupati ini didasarkan pada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut secara gamblang menyatakan anggota BPD diresmikan oleh bupati atau wali kota, bukan oleh camat setempat.
deras
Pengesahan BPD Wewenang Bupati juga diperkuat oleh Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Mukhlisun menyebut tidak ada satu pun klausul dalam aturan tersebut yang memberi wewenang kepada camat untuk mengesahkan struktur organisasi BPD di tingkat desa.
Pengesahan BPD Wewenang Bupati sebelumnya sudah berjalan secara sah melalui SK Bupati Batu Bara Nomor 239/DPMD/2021 yang diterbitkan pada 20 April 2021. Kehadiran SK Camat tahun 2024 justru dinilai janggal karena berpotensi memicu ketidakpastian hukum terhadap kelembagaan BPD Medang.
Pengesahan BPD Wewenang Bupati yang diabaikan ini menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan berbeda antarwilayah. Berdasarkan penelusuran di lapangan, pengurus BPD di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Medang Deras mengaku sama sekali tidak pernah menerima SK serupa dari pihak kecamatan.
Pengesahan BPD Wewenang Bupati yang dipertanyakan ini sempat dikonfirmasi kepada mantan Camat Medang Deras, Syahrizal, S.H. Namun, pejabat yang menandatangani surat tersebut enggan memberikan jawaban detil dan meminta media menanyakan hal teknis kepada Kasi PMD Kecamatan Medang Deras, Ujuan, yang hingga kini juga memilih bungkam.
Pengesahan BPD Wewenang Bupati yang tidak jelas ini ditakutkan berdampak buruk pada produk hukum desa, termasuk keabsahan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta laporan akhir tahun kepala desa. DPC-ABPEDNAS mendesak Bupati Batu Bara segera turun tangan meluruskan polemik tata kelola administrasi ini demi transparansi publik. (N).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news