Samosir, Redaksisatu.Id.Batubara — Penguatan tata kelola pendidikan terus dipacu oleh Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri Samosir. Langkah strategis ini diambil guna mengawal masa depan generasi penerus di wilayah tersebut.
Penguatan tata kelola pendidikan itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini berfokus pada sinergi pencegahan penyimpangan serta gangguan dalam dunia pendidikan di Kabupaten Samosir.
Penandatanganan dokumen penting ini dilakukan secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas. Beliau menandatangani berkas kerja sama bersama Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk.
Acara penandatanganan kesepakatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Samosir. Kegiatan berlangsung dengan khidmat pada Selasa (06/10/2026).
Kerja sama ini menjadi pijakan nyata untuk menciptakan iklim pendidikan yang jauh lebih baik. Penyelenggaraan sekolah diharapkan menjadi semakin tertib, aman, transparan, akuntabel, dan kondusif.

Sejumlah pejabat daerah turut hadir menyaksikan momen penting tersebut. Di antaranya tampak Asisten I Tunggul Sinaga dan Asisten II Hotraja Sitanggang.
Hadir pula Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Dumosch Pandiangan. Dari jajaran kejaksaan, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sary ikut mendampingi.
Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga memadati lokasi acara. Tidak ketinggalan, para kepala sekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA se-Kabupaten Samosir turut berhadapan langsung.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan pilar utama pembangunan bangsa. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
Mengingat besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan untuk sektor ini, sistem pengelolaan wajib berjalan efektif. Kebijakan pendidikan harus berlandaskan asas keterbukaan dan integritas.
Wakil Bupati mengingatkan agar setiap rupiah dana pendidikan memberi dampak nyata. Kualitas belajar mengajar murid harus terus meningkat seiring perbaikan tata kelola.
Sinergi antara Pemkab Samosir dan Kejari ini diwadahi dalam program bertajuk Jaksa Sahabat Pendidik. Program ini memprioritaskan upaya pencegahan pelanggaran hukum sejak dini.
Edukasi dan pemahaman aturan hukum diberikan secara intensif kepada seluruh penyelenggara sekolah. Langkah pencegahan dianggap lebih utama daripada tindakan penindakan setelah masalah timbul.
Kerja sama ini dirancang untuk memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi para guru. Kepala sekolah dan tenaga pendidik diharapkan dapat bekerja tanpa dibayangi rasa cemas.
Pemerintah daerah membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi para pendidik. Ketika menemukan kendala administratif atau aturan hukum, sekolah dapat langsung berkonsultasi.
Wakil Bupati menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak boleh berhenti sebagai seremoni formal belaka. Pendampingan berkelanjutan harus benar-benar menyentuh seluruh satuan pendidikan di Samosir.
Tujuan akhir dari kolaborasi ini adalah memastikan seluruh anggaran pendidikan kembali ke tangan siswa. Fasilitas dan mutu sekolah diharapkan mengalami lonjakan kualitas yang signifikan.
Kesepakatan tingkat kabupaten ini merupakan bagian dari gerakan serentak di Provinsi Sumatera Utara. Penandatanganan dilakukan secara berjenjang dari tingkat provinsi hingga daerah.
Di level provinsi, penandatanganan diawali oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin bersama pimpinan daerah. Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution di Aula Raja Inal Siregar.
Melalui komitmen ini, Pemkab dan Kejari Samosir bertekad membangun ekosistem sekolah yang bersih dari korupsi. Masa depan generasi muda Samosir dipastikan terkawal dengan tata kelola yang kuat. (Red/Rel).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Samosir.


