Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Peran BPD Batu Bara menjadi sorotan setelah dinilai tidak berjalan optimal dalam sistem pemerintahan desa. Kondisi ini diduga kuat dipicu belum diperbaruinya peraturan daerah (Perda) yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai regulasi terbaru.
Peran BPD Batu Bara sejatinya sangat penting karena menjadi representasi masyarakat desa dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan. Namun, lemahnya payung hukum di tingkat daerah membuat fungsi tersebut belum maksimal dijalankan.
Secara aturan, BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Dalam ketentuan tersebut, BPD berfungsi membahas peraturan desa bersama kepala desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga mengawasi kinerja pemerintah desa.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Batu Bara, Mukhlisun, mengungkapkan bahwa hasil kajian sementara menunjukkan peran BPD di daerah tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Dari hasil kajian sementara, BPD belum berfungsi optimal. Ada persoalan regulasi di tingkat pemerintah daerah yang menjadi penyebab utama,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (04/04/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewajiban untuk menyusun Perda sebagai turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan agar pemerintah kabupaten/kota menetapkan Perda yang mengatur struktur, fungsi, hingga penguatan kelembagaan BPD.
Dalam Permendagri tersebut juga ditegaskan bahwa Perda tentang BPD harus sudah diterbitkan paling lambat dua tahun sejak diundangkan. Namun, di Kabupaten Batu Bara, regulasi tersebut belum juga diperbarui.
Sejauh ini, Batu Bara hanya memiliki satu Perda yang mengatur BPD, yakni Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2009. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan aturan terbaru.
“Seharusnya Perda ini sudah diperbarui paling lambat 10 Januari 2019. Jika tidak, maka aturan lama sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” jelas Mukhlisun.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD setempat agar segera menyusun Perda baru. Namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.
“Kami sudah menyampaikan ke instansi terkait, tapi belum ada respons. Ini bisa dimaknai bukan tidak tahu, tapi seolah tidak mau tahu,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi ini turut dirasakan langsung oleh anggota BPD di tingkat desa. Berdasarkan penelusuran di sejumlah desa, ketiadaan regulasi yang kuat membuat BPD kesulitan menjalankan fungsi pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemerintah desa.
Salah seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya mengaku ragu menjalankan tugas secara maksimal karena lemahnya perlindungan hukum.
“Kalau terlalu aktif menjalankan fungsi pengawasan, ada risiko disingkirkan. Itu sudah terjadi pada beberapa rekan kami,” ungkapnya.
Situasi ini memperlihatkan bahwa lemahnya regulasi berdampak langsung terhadap kinerja dan keberanian BPD dalam menjalankan perannya sebagai wakil masyarakat desa.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara segera merespons persoalan ini dengan menyusun Perda baru yang sesuai dengan aturan yang berlaku, agar fungsi BPD dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. (N).

