Portal Jalan Sungai Ular Ditutup, DPRD Sergai Sepakati Dibuka Kembali

Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penutupan akses jalan di atas tanggul Sungai Ular yang menghubungkan Kelurahan Simpang Tiga Pekan dengan Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sergai bersama pihak terkait menyepakati agar portal perlintasan kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara dibuka kembali. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama.

RDP berlangsung di Aula Rapat Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Rabu (4/11/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sergai James H. Pangaribuan dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, PT KAI, serta masyarakat dari Desa Citaman Jernih dan Kelurahan Simpang Tiga Pekan.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir antara lain Suriadi, M. Rajali Prima, Khaidir, Zuhri Ahyar, Hasbullah Hadi Damanik, Syahlan Siregar, Meryanto atau Asom, dan M. Akbar Dev.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sergai Khaidir menegaskan bahwa portal di jalur yang melintasi rel kereta api di atas tanggul Sungai Ular harus dibuka secara permanen.

Ia juga meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembukaan akses tersebut, termasuk proses pengajuan permohonan kepada PT KAI.

Menurut Khaidir, perlu dipastikan apakah permohonan pembukaan portal diajukan oleh Balai Wilayah Sungai atau Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas Perhubungan. Ia menyebut Kepala Desa Citaman Jernih sebagai pihak yang bertanggung jawab sementara atas keselamatan pengguna jalan.

Khaidir menambahkan, hasil pembahasan RDP akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama oleh pihak-pihak terkait.

DPRD Sergai Tetapkan Mekanisme Pembukaan Portal

Wakil Ketua DPRD Sergai James H. Pangaribuan menjelaskan, terdapat sejumlah kesepakatan dalam RDP terkait pembukaan portal perlintasan kereta api di jalan tanggul Sungai Ular.

Pertama, portal yang menghubungkan Kelurahan Simpang Tiga Pekan dan Desa Citaman Jernih disepakati untuk dibuka kembali.

Kedua, tanggung jawab keselamatan pengguna jalan untuk sementara dibebankan kepada Kepala Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Ketiga, pengelolaan portal sementara menggunakan metode normally close. Artinya, portal tetap dalam posisi tertutup dan dibuka ketika ada kendaraan yang akan melintas.

Keempat, proses pengajuan rekomendasi pembukaan portal tetap dilanjutkan melalui Pemerintah Daerah.

James berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian persoalan akses jalan yang selama beberapa bulan terakhir ditutup menggunakan portal oleh PT KAI Divre I Sumatera Utara.

Sejumlah Instansi Hadiri RDP DPRD Sergai

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Sergai Gunawan J.W. Hasibuan, Camat Perbaungan Elmiati, Kasi Trantib Kecamatan Perbaungan Aspar Effendi, serta Sekretaris Lurah Simpang Tiga Pekan Buyana.

Hadir pula Kepala Desa Citaman Jernih Lian Lubis, perwakilan Dinas PUTR Sergai melalui Kabid Bina Marga Erwinsyah Deny, dan Kepala UPTD I Dinas PUTR Sergai Trimuhardini.

Dari unsur perkeretaapian, hadir Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan Jimmy Michael Gultom, S.T., M.M.Tr. Sementara itu, BBWS Sumatera II diwakili S.R. Nasution.

Melalui RDP ini, DPRD Sergai mendorong penyelesaian persoalan penutupan akses jalan dengan melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait. Pembukaan kembali portal diharapkan dapat memulihkan akses penghubung antara Desa Citaman Jernih dan Kelurahan Simpang Tiga Pekan dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan. (Rasum).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news