Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Posbankum Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara segera diresmikan dalam waktu dekat oleh pihak berwenang. Demi kelancaran momentum tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan rapat lanjutan guna membahas segala bentuk persiapan yang dipusatkan di Aula Soepomo Lantai 5 Kanwil Kemenkum Sumut pada Senin, 8 Juni 2026.
Posbankum Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara ini menjadi fokus utama dalam pembahasan yang mencakup bermacam aspek teknis maupun materi substantif. Beberapa poin penting yang diselaraskan dalam pertemuan tersebut meliputi pengecekan kesiapan tempat acara, pola koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, hingga sistem operasional jalannya peresmian.
Selain masalah penataan tempat, forum ini juga menyoroti kesiapan dari setiap penanggung jawab atau koordinator lapangan. Fokus utama diarahkan pada penyediaan sarana serta prasarana pendukung agar seluruh rangkaian acara seremonial peluncuran tersebut nantinya tidak menemui hambatan teknis.
Jalannya rapat persiapan berkala ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Silalahi. Ia memberikan instruksi tegas kepada anak buahnya agar segala lini dipersiapkan secara matang, termasuk pembagian porsi tugas kerja panitia secara teratur demi mencapai hasil yang memuaskan. Kakanwil menegaskan harapannya agar agenda besar tersebut berjalan sukses.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran petinggi struktural di lingkungan Kantor Wilayah. Nama-nama pejabat yang tampak hadir antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang.
Formasi kepanitiaan dalam ruangan rapat tersebut semakin lengkap dengan kehadiran Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Devina Natalia Br Tarigan, serta Kepala BHP Medan Syafriadi. Seluruh anggota tim kepanitiaan Kantor Wilayah juga ikut duduk bersama guna menyamakan persepsi kerja.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi jilid dua ini, segenap panitia ditargetkan mampu bekerja secara maksimal dalam merampungkan dokumen dan fasilitas pendukung. Keberadaan pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan ini diharapkan bisa langsung memberikan kegunaan nyata bagi kehidupan warga.
Pihak Kanwil Kemenkum Sumut berjanji akan terus mempererat jalinan komunikasi dan kerja sama dengan segenap pemangku kepentingan di daerah. Langkah nyata ini ditempuh agar akses pelayanan hukum bagi masyarakat kelas bawah menjadi semakin dekat, gampang dijangkau, serta sanggup menyelesaikan segala problematika hukum di Sumatera Utara. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

