Satreskrim Polres Pematangsiantar Bekuk Dua Penadah Emas Batangan Hasil Pencurian Pasar Horas, Ditangkap di Madina

Pematangsiantar, Redaksisatu.Id.batubara — Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat bertindak sebagai penadah emas batangan hasil kejahatan. Kedua pelaku tersebut diketahui menampung emas hasil pencurian dari salah satu toko emas yang berada di dalam kawasan Pasar Horas.

Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan pengejaran hingga ke luar daerah dan menangkap kedua tersangka di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas curian yang kondisinya sudah dilebur oleh para pelaku menjadi satu batangan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar memberikan keterangan resmi mengenai identitas para penadah tersebut. Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MA berusia 46 tahun yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, serta TL berusia 34 tahun selaku warga Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal.

Proses penangkapan terhadap kedua penadah ini dilakukan oleh petugas pada hari Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Tim kepolisian meringkus para pelaku saat berada di kawasan Jalan Kolonel H.M. Nurdin, Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

pol

Penangkapan penadah ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian emas batangan di Toko Emas M.A. Siregar yang terletak di Gedung II Lantai II Pasar Horas, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Aksi pencurian itu sendiri terjadi pada hari Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, di mana korban berinisial KS berusia 46 tahun kehilangan emas batangan seberat 70 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp160 juta.

Kasus pencurian di Pasar Horas tersebut awalnya dilaporkan ke Polsek Siantar Barat oleh seorang pelapor berinisial EES berusia 22 tahun. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian lebih dahulu menciduk pelaku utama pencurian yang berinisial LM berusia 32 tahun, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Pelaku utama LM ditangkap pada hari Kamis, 26 Juni 2026 malam di sebuah rumah yang berada di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan. Saat diinterogasi oleh petugas, LM bernyanyi dan mengaku bahwa dirinya telah menjual emas batangan hasil curian tersebut kepada dua orang penadah di daerah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Mendapatkan informasi penting itu, Tim Jatanras Polres Pematangsiantar langsung melakukan koordinasi ketat dengan Tim Jatanras Polres Mandailing Natal hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka penadah tersebut tanpa perlawanan.

AKP Sandi Riz Akbar menerangkan secara detail peran dari masing-masing penadah di mana tersangka TL bertugas untuk menerima sekaligus menimbang emas curian dari tangan pelaku LM. Sementara itu, tersangka MA memiliki peran untuk menyiapkan uang tunai sebesar Rp162 juta yang digunakan sebagai modal membeli emas hasil kejahatan tersebut.

Polisi menyita barang bukti berupa satu batang emas hasil peleburan seberat kurang lebih 70 gram, satu unit alat timbangan emas, serta satu buah kalkulator yang dipakai untuk menghitung transaksi. Saat ini ketiga tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum, di mana pelaku utama dijerat pasal pencurian sedangkan dua rekannya dijerat pasal penadahan sesuai KUHP. (Sc).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news