Sengketa Lahan PT Socfindo Dibahas Bupati dan Pansus PAD DPRD Batu Bara Bersama Kementerian ATR BPN

Batu Bara, Redaksisatu.Id.batubara — Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama tim Panitia Khusus atau Pansus Pendapatan Asli Daerah atau PAD DPRD Kabupaten Batu Bara melaksanakan kunjungan kerja penting ke Jakarta. Rombongan dari daerah ini menggelar pertemuan mendalam dengan jajaran pejabat kementerian pusat di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, pada Kamis (11/06/2026).

Sengketa Lahan PT Socfindo di daerah Simpang Gambus menjadi fokus utama dalam agenda diskusi tersebut. Pemerintah daerah dan dewan membahas serius potensi penerimaan uang daerah atau PAD yang hilang dari tanah seluas 660,59 hektare. Perusahaan perkebunan tersebut diduga kuat belum membayarkan kewajiban pajak mereka selama menguasai tanah tersebut sejak tahun 1903 sampai sekarang atau sudah berjalan sekitar 115 tahun. Padahal, izin Hak Guna Usaha atau HGU milik perusahaan kelapa sawit tersebut tercatat sudah kedaluwarsa atau mati sejak tanggal 31 Desember 2023.

Jalannya rapat koordinasi tingkat nasional ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PAD, H. Rohadi, S.P., M.H., yang berasal dari Fraksi Demokrat. Rohadi dalam memimpin rapat didampingi oleh Sekretaris Pansus, Khairul Bariah, S.M., dari Fraksi PAN. Kedatangan rombongan wakil rakyat dan pemkab ini diterima secara resmi oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Kementerian ATR BPN, Ijas Tejo Priyono, S.H.

Kunjungan kerja ke kantor kementerian ini juga diikuti oleh Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., bersama seluruh jajaran anggota Pansus PAD DPRD Batu Bara. Para anggota dewan yang hadir di antaranya adalah M. Safii dari Fraksi Gerindra, Ismar Komri dan Sudarman, S.E., dari Fraksi Golkar, Agung Setiawan, S.E., dan Suminah dari Fraksi PKS. Selain itu, tampak hadir Sahril Siahaan, S.H., dari Fraksi Demokrat, Muklis BN, S.E., dari Fraksi PKB, serta H. Ramli dari Fraksi NasDem.

Ketua Pansus PAD H. Rohadi memaparkan fakta bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan serta dokumen awal, pihak dewan menemukan adanya peluang sumber dana PAD yang sangat besar namun belum pernah diambil dari operasional PT Socfindo Tanah Gambus. Berdasarkan temuan tersebut, pihak Pansus meminta dengan tegas kepada Kementerian ATR BPN agar menolak atau menunda proses pembuatan berkas HGU baru untuk PT Socfindo karena masa berlakunya sudah selesai sejak dua tahun yang lalu.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Ijas Tejo Priyono menyambut baik seluruh keluhan dan laporan dari pihak Pansus PAD serta Pemkab Batu Bara. Ijas Tejo memberikan informasi bahwa berkas pengajuan perpanjangan milik PT Socfindo sebenarnya sudah dikembalikan. Pihak kementerian berjanji akan mengawal permohonan penundaan izin tersebut sekaligus memeriksa ulang kebenaran data mengenai luas tanah dan status hukum dari lahan seluas 660,59 hektare itu sesuai aturan negara.

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyatakan memberikan pembelaan dan dukungan penuh terhadap semua tindakan nyata yang diambil oleh tim Pansus dewan. Baharuddin menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara siap bekerja sama secara kompak untuk menata ulang aset-aset daerah serta menguras potensi PAD demi meningkatkan kekuatan modal keuangan mandiri bagi Kabupaten Batu Bara ke depan. (OK. Zulfan).

Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Batu Bara.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news