Serdang Bedagai, Redaksisatu.Id.batubara — Sikat tiga pria diduga transaksi sabu berhasil dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai di wilayah Kecamatan Dolok Masihul. Operasi penangkapan gerombolan pengedar barang terlarang jenis sabu dan pil ekstasi ini dilancarkan petugas pada hari Kamis malam, 2 Juli 2026.
Sikat tiga pria diduga transaksi sabu ini menyeret para pelaku berinisial JA berumur 20 tahun dan MRS berumur 23 tahun yang merupakan warga Desa Tegal Sari. Satu orang pelaku lainnya berinisial IBN berumur 33 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sikat tiga pria diduga transaksi sabu dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya. Pihak kepolisian menerangkan bahwa keberhasilan pembongkaran kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah melihat peredaran narkoba di tempat tinggal mereka.
Polisi langsung bergerak melakukan pengamatan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul pada pukul 21.00 WIB. Petugas mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor Honda Vario hitam yang mendadak berhenti di pinggir jalan lalu mencoba kabur saat didekati.
Pengendara motor tersebut ternyata adalah pemuda berinisial JA yang langsung ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menggeledah bagian dasbor motor dan menemukan satu kotak rokok berisi plastik klip dengan serbuk sabu seberat 1,18 gram.
Saat diinterogasi, JA mengaku diperintah oleh temannya berinisial MRS untuk mengantarkan paket sabu tersebut. Polisi langsung memburu MRS dan berhasil menangkapnya saat sedang berada di sebuah warung biliar di kawasan Dusun II, Desa Tegal Sari.
Tersangka MRS bernyanyi kepada polisi bahwa seluruh barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial IBN. Petugas langsung melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kediaman IBN di daerah Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas menemukan enam butir pil ekstasi seberat 2,91 gram di dalam saku celana IBN. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu plastik klip sedang berisi sabu serta empat plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,04 gram, telepon genggam, dan sepeda motor operasional.
Tersangka IBN mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria berinisial TM yang tinggal di daerah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Nama jaringan bandar atas tersebut kini sedang dikejar dan didalami secara serius oleh penyidik kepolisian.
Ketiga pelaku kini dijerat menggunakan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke gedung Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani hukuman dan proses hukum lanjutan. (Rasum).

